Duh, Ayah dan Anak serta Menantu Jadi Tersangka Jual Beli Vaksin

Jum'at, 07 Januari 2022 - 19:25 WIB
loading...
Duh, Ayah dan Anak serta...
Para tersangka saat diamankan di kantor polisi. (Ist)
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Rumor adanya jual beli vaksin COVID-19 di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng pada Agustus 2021 kini terbukti.

Empat tersangka, yang tiga di antaranya merupakan ayah, anak dan menantu serta satu orang lainnya berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar pada Kamis (6/1/2022).

Para pelaku ini merupakan orang yang berkecimpung dalam agen travel perjalanan darat dan kapal laut.

Keempat tersangka terbukti melakukan penjualan atau pemungutan biaya terhadap masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi.

Keempat tersangka adalah, B (52) ayah, IKS (27), ES (27), dan AR (27) warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.

Kronologis pengungkapan kasus ini berawal ada seorang bapak yang mengaku akan pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT) sehabis bekerja di Kotawaringin Barat.

Namun ia belum melakukan vaksinasi bersama tiga orang lainnya. “Jadi pada Kamis siang saya pas berjaga di bagian screening di gerai vaksinasi Presisi Polres Kobar di aula belakang. Datanglah bapak paruh baya untuk saya screening,” ujar seorang Bidan Siti Fatimah kepada MNC Portal, Jumat 7 Januari 2022.

Ia melanjutkan, dari situ mulai tetlihat gelagat aneh dan dirinya sambil mengajak berbicara bapak tersebut. “Dia bilang mau pulang kampung ke NTT habis bekerja di Kobar. Dia pulang berempat bersama temannya. Beli tiket kapal dan vaksin berempat sekitar Rp3 jutaan lebih. Dari situ saya langsung kaget dan bilang vaksin itu tidak berbayar,” ujar Siti menjelaskan.

Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke penanggung jawab Gerai Vaksin yakni Iptu Fatamorgana. Dari situlah bapak tersebut langsung ditanya siapa yang mengantarnya ke gerai vaksin. “Ya dia bilang diantar oleh pihak travel di bawa ke sini untuk vaksin. Kemudian dilaporkan ke pihak Reskrim untuk ditindak lanjuti,” pungkas Siti.

Sementara itu dari rilis resmi pihak Polres Kobar melalui akun Instagram Polres Kobar sudah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)