Pemkot Jakpus Siapkan Sanksi Tegas bagi Perkantoran yang Abaikan Protokol Kesehatan

Rabu, 10 Juni 2020 - 16:05 WIB
loading...
Pemkot Jakpus Siapkan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan memberikan sanksi tegas bagi perkantoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi . Nantinya, pengawasan akan dilakukan secara intensif oleh Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja Jakarta Pusat.

Asisten Pemkot Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdhany mengatakan, apabila ada perkantoran yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa PSBB transisi, maka akan langsung diberikan teguran. Selanjutnya, apabila teguran tersebut diabaikan, maka sanksi berupa denda atau penutupan akan diberikan jika terus membandel.

"Kalau kami temukan perkantoran yang tidak sesuai dengan fakta integritas, Sudin Tenaga Kerja Jakarta Pusat akan mengambil tindakan," kata Denny saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2020). (Baca juga: Catat! Begini Protokol Kesehatan di Rumah hingga Kantor Selama Masa PSBB Fase Transisi )

Adapun tindakan yang paling pertama yakni memberikan teguran secara tertulis kepada perkantoran yang tidak mematuhi aturan PSBB transisi. "Pertama kami tegur lebih dulu, diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku di masa PSBB transisi," tandasnya.

Jika perkantoran mengulangi kesalahan lagi, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta. "Kami berikan sanksi tegas lagi biar mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya. (Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi )
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Picu Masalah Kesehatan,...
Picu Masalah Kesehatan, Berikut 4 Hal yang Dilarang setelah Makan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved