Pemkot Jakpus Siapkan Sanksi Tegas bagi Perkantoran yang Abaikan Protokol Kesehatan

Rabu, 10 Juni 2020 - 16:05 WIB
loading...
Pemkot Jakpus Siapkan...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan memberikan sanksi tegas bagi perkantoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi . Nantinya, pengawasan akan dilakukan secara intensif oleh Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja Jakarta Pusat.

Asisten Pemkot Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdhany mengatakan, apabila ada perkantoran yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa PSBB transisi, maka akan langsung diberikan teguran. Selanjutnya, apabila teguran tersebut diabaikan, maka sanksi berupa denda atau penutupan akan diberikan jika terus membandel.

"Kalau kami temukan perkantoran yang tidak sesuai dengan fakta integritas, Sudin Tenaga Kerja Jakarta Pusat akan mengambil tindakan," kata Denny saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2020). (Baca juga: Catat! Begini Protokol Kesehatan di Rumah hingga Kantor Selama Masa PSBB Fase Transisi )

Adapun tindakan yang paling pertama yakni memberikan teguran secara tertulis kepada perkantoran yang tidak mematuhi aturan PSBB transisi. "Pertama kami tegur lebih dulu, diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku di masa PSBB transisi," tandasnya.

Jika perkantoran mengulangi kesalahan lagi, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta. "Kami berikan sanksi tegas lagi biar mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya. (Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi )
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved