Janjikan Tiga Gawai, OB Berkali-kali Setubuhi Ipar di Bawah Umur

Rabu, 10 Juni 2020 - 15:03 WIB
loading...
Janjikan Tiga Gawai,...
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian menberikan keterangan terkait kasus dugaan asusila terhadap korban di bawah umur. Foto: SINDOnews/asep supiandi
A A A
PURWAKARTA - Seorang pria paruh baya tega berbuat asusila terhadap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur . Bukan hanya sekali melainkan berkali-kali sejak 2019. Perbuatannya terbongkar setelah aksi terakhir di sebuah hotel Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta , perbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat.

OB, inisial lelaki 54 tahun warga Kecamatan Darangdan itu, sehari-harinya berprofesi sebagai buruh. Sementara adik iparnya, sebut saja S, merupakan warga Kecamatan Bojong yang masih berstatus pelajar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun SINDOnews di Polres Purwakarta, perbuatan asusila itu dilakukan OB sejak tinggal serumah dengan keluarga korban di Bojong setahun silam, saat di rumah sedang kosong.

(Baca: Gegara Burung Piaraan, PRT Perempuan 7 Tahun Tewas Ditendang Majikan)

Dengan iming-iming uang dan janji diberikan tiga buah gawai, plus janji untuk bertanggung jawab, OB sukses merayu S. Bocah itu bersedia melayani hasrat biraha OB sampai berkali-kali dan baru terbongkar pada 8 Maret 2020 lalu.

“Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban merasa curiga dengan gerak-gerak korban. Dari kecurigaan tersebut sempat ditanyai dan diketahui adanya dugaan perbuatan asusila,” ungkap Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, Rabu (10/6/2020).

(Baca: Modus Ajak Korban Cari Bunga di Sawah, Petani Cabuli Bocah 5 Tahun)

Atas perbuatannya, OB dijerat Pasal 31 ayat 2 UU Nomor 17/2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu UU Nomor 1/2028 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak-anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)