Penataan Internal, PDAM Makassar Bakal Lakukan Asesmen Pegawai
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar bakal melakukan asesmen pegawai secara besar-besaran. Melalui asesmen ini, ada pegawai yang dipangkas dan berpotensi mengalami penurunan status.
Pejabat Direksi PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar mengungkapkan, asesmen ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi perusahaan. Penataan pegawai alias resetting adalah salah satu prioritas mereka.
“Penataan sudah kita lakukan secara internal yaitu melakukan asesmen pejabat. Dari tingkatan kabag (kepala bagian), kanwil (kantor wilayah), sampai kepala seksi. Itu sudah hampir rampung,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Selanjutnya, Tim Percepatan Penataan (TP2) PDAM Kota Makassar itu juga akan menata pegawai-pegawai yang terindikasi tidak sesuai dengan mekanisme perusahaan.
“Contohnya ada yang belum setahun sudah diangkat 80 persen. Ada juga yang tidak melalui jenjang 80 persen langsung diangkat 100 persen. Semua itu akan kita evaluasi,” kata Beni.
Bila indikasi tersebut ditemukan, maka pihaknya akan langsung mengembalikan statusnya sebagaimana porsi seharusnya. Dalam hal ini, kemungkinan pemberhentian masih kecil.
“Kalau dia misal 100 persen kita kembalikan ke tempat semula (80 persen). Kemudian dia harus mengikuti tes untuk naik pada tingkatan yang berlaku dalam internal PDAM ,” jelasnya.
Khusus tenaga kontrak disebutnya juga ada yang terindikasi melakukan gratifikasi agar dapat masuk sebagai tenaga kontrak di PDAM Kota Makassar. Terkait itu, pihaknya akan melakukan investigasi.
Pejabat Direksi PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar mengungkapkan, asesmen ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi perusahaan. Penataan pegawai alias resetting adalah salah satu prioritas mereka.
“Penataan sudah kita lakukan secara internal yaitu melakukan asesmen pejabat. Dari tingkatan kabag (kepala bagian), kanwil (kantor wilayah), sampai kepala seksi. Itu sudah hampir rampung,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Selanjutnya, Tim Percepatan Penataan (TP2) PDAM Kota Makassar itu juga akan menata pegawai-pegawai yang terindikasi tidak sesuai dengan mekanisme perusahaan.
“Contohnya ada yang belum setahun sudah diangkat 80 persen. Ada juga yang tidak melalui jenjang 80 persen langsung diangkat 100 persen. Semua itu akan kita evaluasi,” kata Beni.
Bila indikasi tersebut ditemukan, maka pihaknya akan langsung mengembalikan statusnya sebagaimana porsi seharusnya. Dalam hal ini, kemungkinan pemberhentian masih kecil.
“Kalau dia misal 100 persen kita kembalikan ke tempat semula (80 persen). Kemudian dia harus mengikuti tes untuk naik pada tingkatan yang berlaku dalam internal PDAM ,” jelasnya.
Khusus tenaga kontrak disebutnya juga ada yang terindikasi melakukan gratifikasi agar dapat masuk sebagai tenaga kontrak di PDAM Kota Makassar. Terkait itu, pihaknya akan melakukan investigasi.