Asli Ngeyel, Saat Pandemi Covid-19 Malah Gelar Karaoke dan Pesta Miras
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah mengamankan 6 pria dan 1 perempuan yang menggelar karaoke dan pesta miras di tengah pandem i COVID-19 di Kota Palangkaraya, Selasa (9/6/2020) malam.
Perwira Pengendali (Padal) Samapta Polda Kalteng Ipda Eko Basuki menjelaskan, anggotanya menemukan sekelompok pria yang tengah asik berkaraoke. Padahal sampai saat ini tempat hiburan malam di Kota Palangkaraya masih belum diizinkan dibuka karena pandemi COVID-19. (BACA JUGA: Pedagang Bebek Ini Janjikan Korban Bisa Masuk TNI, Uang Rp100 Juta Melayang)
"Saat kami melakukan patroli, ada sekelompok pria yang tengah asik berkaraoke dan pesta miras. Ini sangat rawan terpapar COVID-19," tutur Eko, Rabu (10/6/2020). Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol miras dan telepon genggam milik pelaku.
"Kami berhasil mengamankan enam orang pelaku yang berinisial IS (26), MK (33), GS (35), K (22), R (22), NW (48), dan satu orang pemilik tempat hiburan A (45) beserta barang bukti berupa telepon genggam dan botol miras milik pelaku," ungkapnya.
Para pelaku kemudian dibawa ke kantor Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut ,Km 6 Kota Palangka Raya. "Saat ini pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya.
Perwira Pengendali (Padal) Samapta Polda Kalteng Ipda Eko Basuki menjelaskan, anggotanya menemukan sekelompok pria yang tengah asik berkaraoke. Padahal sampai saat ini tempat hiburan malam di Kota Palangkaraya masih belum diizinkan dibuka karena pandemi COVID-19. (BACA JUGA: Pedagang Bebek Ini Janjikan Korban Bisa Masuk TNI, Uang Rp100 Juta Melayang)
"Saat kami melakukan patroli, ada sekelompok pria yang tengah asik berkaraoke dan pesta miras. Ini sangat rawan terpapar COVID-19," tutur Eko, Rabu (10/6/2020). Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol miras dan telepon genggam milik pelaku.
"Kami berhasil mengamankan enam orang pelaku yang berinisial IS (26), MK (33), GS (35), K (22), R (22), NW (48), dan satu orang pemilik tempat hiburan A (45) beserta barang bukti berupa telepon genggam dan botol miras milik pelaku," ungkapnya.
Para pelaku kemudian dibawa ke kantor Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut ,Km 6 Kota Palangka Raya. "Saat ini pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandasnya.
(vit)