Habib Bahar Jadi Tersangka, KNPI Bogor Yakin Polisi Sudah Penuhi Semua Unsur

Selasa, 04 Januari 2022 - 21:18 WIB
loading...
Habib Bahar Jadi Tersangka,...
DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bogor menilai langkah Polda Jabar menaikkan status Habib Bahar menjadi tersangka dan menahannya, sudah tepat. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bogor menilai langkah Polda Jabar menaikkan status Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dan menahannya, sudah tepat. KNPI Bogor menganggap polisi telah mengedepan aspek hukum dalam penanganan kasus Habib Bahar.

Baca juga: Habib Bahar Ditahan, Ini Fakta-fakta Penanganan Kasusnya

"Dalam melihat persoalan yang menimpah Habib Bahar Smith, tentu apa yang dilakukan institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum itu sudah adil dan sesuai dengan prosedur hukum," ujar Wakil Ketua DPD KNPI Bogor Muhammad Adi Kurnia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1/2021).

Diketahui, Polda Jabar telah menetapkan Babib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Habib Bahar jadi tersangka seusai menjalani pemeriksaan berjam-jam pada Senin (3/1) kemarin.



"Penetapan status tersangka Habib Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat itu kami nilai sudah tepat. Karena bagaimana pun, tidak mungkin polisi melakukan sebuah keputusan hukum tanpa adanya bukti-bukti. Jadi sebagai warga negara, saya percaya Polda Jawa Barat sudah pas dan adil dalam menetapkan status tersangka kepada Bahar Smith," kata Adi Kurnia.

Baca juga: Habib Bahar Tersangka Penyebaran Hoaks, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar. Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selain Habib Bahar, pengunggah Video berinisial TR juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polisi. Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warganet Kesal! Fadlun...
Warganet Kesal! Fadlun Balghoits Terus Pasang Badan, Sementara Habib Bahar Masih Bungkam
Video Lama Terungkap,...
Video Lama Terungkap, Habib Bahar Klaim Cinta Seumur Hidup Hanya untuk Fadlun
Profil Fadlun Faisal...
Profil Fadlun Faisal Balghoits, Istri Sah Habib Bahar Tegas Bantah Tuduhan Helwa Bachmid
Rekomendasi
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Berita Terkini
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Infografis
Bareskrim Tetapkan Mantan...
Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved