8 Jenazah TKI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

Selasa, 04 Januari 2022 - 19:31 WIB
loading...
8 Jenazah TKI Ilegal...
Sebanyak delapan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) korban kapal tenggelam di Johor Bahru Malaysia, dipulangkan ke Tanah Air. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Proses pemulangan WNI korban perdagangan manusia dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan KJRI Johor Bahru Malaysia, bekerja sama dengan Polri dan BP2MI, memulangkan delapan jenazah WNI korban kapal tenggelam di Johor Bahru Malaysia, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Breaking News! Acing, Pemilik Kapal yang Menewaskan Puluhan PMI Ilegal di Malaysia Ditangkap

Dalam kesempatan tersebut, Kaops Misi Kadivhubinter, Irjen Pol. Johni Asadoma mengatakan, Kapal Laksamana 7021 yang bergerak dari Batam menuju ke Johor Bahru Malaysia ini bertujuan menjemput delapan jenazah.



"Kapal ini membawa Satgas Misi Kemanusiaan Internasional yang terdiri dari Satgas Divhubinter Polri, Bareskrim Polri, DVI Polri, Dit Polairud, Kemenlu, BP2MI yang mana semua tergabung dalam Satgas Misi Kemanusiaan Internasional," kata Johni Asadoma.

Baca juga: Fenomena Alam Embun Beku Datang Lebih Cepat, Suhu di Dieng Turun Drastis

Rombongan menuju ke Johor Bahru Malaysia, dengan misi utama adalah mengevakuasi atau repatriasi jenazah WNI yang menjadi korban kapal tenggelam. Total ada 22 orang yang dinyatakan meninggal, 13 orang dinyatakan selamat dan masih ditahan oleh otoritas Malaysia, serta lima orang lainnya masih belum ditemukan.

"Selanjutnya melakukan investigasi, dengan memawawancarai beberapa WNI yang masih hidup, untuk melengkapi penyidikan kasus ini, sampai kepada pengambilan jenazah nantinya," jelasnya.

Dia mengatakan, dalam kasus perdagangan manusia lintas negara ini tidak pernah bekerja sendiri, dengan kata lain mempunyai jaringan di negara asal maupun di negara tujuan. "Selanjutnya hal ini yang akan dilakukan investigasi, dan bekerjasama dengan pihak otoritas Malaysia," tutupnya.

Baca juga: Kronologi Kontak Tembak Satgas Madago Raya yang Tewaskan 1 Anggota Mujahidin Indonesia Timur

Proses repatriasi di pelabuhan Johor Baru Malaysia ini menggunakan Kapal Korp Polairud Baharkam Mabes Polri KP Laksamana 7021. Perjalanan ditempuh kurang lebih sekitar dua jam.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan pimpinan kepolisian Malaysia, dalam rangka pemulangan ataupun repatriasi WNI korban kapal tenggelam PMI ilegal yang dikirim beberapa waktu yang lalu," jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Repatriasi korban pada Selasa (4/1/2022) berjumlah delapan korban yang telah terindetifikasi. Namun demikian juga bersama Tim DVI Dari Mabes Polri untuk memastikan kembali sebelum korban dibawa kembali ke Indonesia. "Yang belum teridentifikasi masih kita lakukan proses identifikasi, namun kalau tidak juga diketahui identitasnya maka akan dikebumikan di Malaysia," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
7 Awak Kapal Gandha...
7 Awak Kapal Gandha Nusantara 17 Ditemukan Selamat
Kapal Gandha Nusantara...
Kapal Gandha Nusantara 17 Tenggelam, 7 Orang Hilang
Tim SAR Gabungan Tutup...
Tim SAR Gabungan Tutup Operasi Pencarian Korban KM Putri Sakinah
3 Jasad Turis Spanyol...
3 Jasad Turis Spanyol Korban Tenggelamnya KM Putri Sakinah Ditemukan di Labuan Bajo
Hari Kelima Pencarian...
Hari Kelima Pencarian KM Putri Sakinah Tenggelam di Labuan Bajo, 1 Korban Ditemukan
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Rekomendasi
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Aroma Match Fixing Rugikan...
Aroma Match Fixing Rugikan Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Kenapa FIFA Tolak Investigasi?
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved