Fahri Bachmid Bakal Jadi Saksi Ahli Terkait Dugaan Mafia Tanah di BPN Depok
Selasa, 04 Januari 2022 - 18:59 WIB
loading...
Kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus bergulir. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid bakal menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Depok. Kasunya saat ini sedang berlangsung dalam perkara sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Jawa Barat.
"Iya benar saya diminta menjadi saksi ahli dalam persidangan yang akan digelar pada Kamis 6 Januari 2022 nanti,” ujar Fahri Bachmid kepada wartawan, Selasa (4/1/2022). Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Batal Ditahan, Kakek Tukang AC Ngadu ke Kapolda Metro
Menurut Fahri, sidang akan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sebagai saksi ahli, Fahri akan memberikan keterangan secara objektif, transparan, dan akuntabel, tentunya sesuai kapasitas akademik dan keilmuan yang saya miliki,
“Ya pasti objektif kita menyampaikan pendapat karena saya diminta sebagai saksi ahli,” paparnya.
Disebutkan Fahri, dalam perkara sengketa tata usaha negara ini yang bertindak sebagai penggugat adalah Ida Farida, serta sebagai pihak tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, dalam Perkara dengan register bernomor 101/G/2021/PTUN.BDG. Menurut Fahri, sidang sebelumnya sudah digelar dengan rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti dokumen. Ia akan menjelaskan pokok permasalahan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,
"Iya benar saya diminta menjadi saksi ahli dalam persidangan yang akan digelar pada Kamis 6 Januari 2022 nanti,” ujar Fahri Bachmid kepada wartawan, Selasa (4/1/2022). Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Batal Ditahan, Kakek Tukang AC Ngadu ke Kapolda Metro
Menurut Fahri, sidang akan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sebagai saksi ahli, Fahri akan memberikan keterangan secara objektif, transparan, dan akuntabel, tentunya sesuai kapasitas akademik dan keilmuan yang saya miliki,
“Ya pasti objektif kita menyampaikan pendapat karena saya diminta sebagai saksi ahli,” paparnya.
Disebutkan Fahri, dalam perkara sengketa tata usaha negara ini yang bertindak sebagai penggugat adalah Ida Farida, serta sebagai pihak tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, dalam Perkara dengan register bernomor 101/G/2021/PTUN.BDG. Menurut Fahri, sidang sebelumnya sudah digelar dengan rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti dokumen. Ia akan menjelaskan pokok permasalahan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,
Lihat Juga :