Ustaz Mizan Qudsiah Ditahan Polda NTB Akibat Kasus Penghinaan Umat Muslim di Lombok

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:20 WIB
loading...
Ustaz Mizan Qudsiah Ditahan Polda NTB Akibat Kasus Penghinaan Umat Muslim di Lombok
Polda NTB akhirnya menahan Ustaz Mizan Qudsiah, atas dugaan melakukan ujaran kebencian lewat ceramahnya yang dinilai menghina umat muslim di Lombok. Foto/iNews TV/Harikasidi
A A A
LOMBOK - Ustaz Mizan Qudsiah akhirnya ditahan Polda NTB atas kasus dugaan penghinaan umat muslim di Lombok, lewat ceramahnya yang viral di media sosial. Adanya penahanan tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artano.



Menurut Artanto, Mizan menjalani penahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, pada Senin (3/1/2022).



Mizan menjalani penahanan di Mapolda NTB, atas dugaan melakukan ujaran kebencian lewat ceramahnya yang dinilai cara peribadatan umat muslim di Lombok, dan viral di media sosial.



"Untuk melengkapi alat bukti, tim penyidik juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan ahli, serta terhadap potongan video viral Ustaz Mizan Qudsiah yang mengandung ujaran kebencian, " ungkapnya.

Polda NTB secara bersamaan juga melakukan penyelidikan terhadap kasus pengerusakan Pondok Pesantren Assunah. Kasus pengerusakan Pondok Pesantren Assunah di Desa Mamben, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, dan dugaan ujaran kebencian dalam ceramah Ustaz Mizan Qudsiah menjadi atensi Polres Lombok Timur, bersama Polda NTB.



Sejauh ini disebutkan sudah ada sebanyak 17 orang yang diperiksa sebagai saksi, yang terdiri dari internal Pondok Pesantrean Assunah, terkait kasus pembakaran dan pengerusakan pondok pesantren serta faislitas lainnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)