Habib Bahar Ditahan, Ini Fakta-fakta Penanganan Kasusnya

Selasa, 04 Januari 2022 - 08:07 WIB
loading...
Habib Bahar Ditahan,...
Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) setelah melewati rangkaian proses sesuai aturan hukum. Foto dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) setelah melewati rangkaian proses sesuai aturan hukum. Setelah ditetapkan tersangka pada Senin (3/1/2022) malam pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung ditahan oleh Polda Jabar.

Polda Jabar memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara. Selain itu, penyidik juga mendapatkan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan sesorang jadi tersangka. Baca juga: Kronologis Penyidikan Habib Bahar hingga Jadi Tersangka dan Ditahan

"Penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," papar Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam.

Berikut fakta-fakta penanganan kasus yang menyeret Habib Bahar bin Smith itu.

1. Habib Bahar bin Smith terseret kasus ujaran kebencian yang dia lakukan pada kegiatan ceramah pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Baca juga: Meski Kasusnya Sudah Penyidikan, Polda Jabar Sebut Status Habib Bahar Masih Saksi

2. Habib Bahar bin Smith penuhi panggilan Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan dengan menumpangi mobil Alphard hitam bernomor polisi B 2644 TBS dan tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/12/2021) pukul 12.15 WIB.

3. Usai diperiksa sekitar hampir 12 jam, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022) dan langsung ditahan.



4. Polda Jabar juga menetapkan tersangka TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi ceramah Habib Bahar hingga menjadi viral di media sosial.

5. Sebelum Habib Bahar ditetapkan tersangka, Polda Jabar memeriksa 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli dan mengamankan 12 barang bukti.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Rekomendasi
Memperingati HUT Jakarta...
Memperingati HUT Jakarta ke-499, Cerita Pemuda Betawi Jaga Jiwa Jakarta dan Lestarikan Budaya lewat Betawi Online Gallery di Shopee
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tumbang Dihajar Ekuador: Gol Kilat Sane hingga Tekanan Gila La Tri
Berita Terkini
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved