Kronologis Penyidikan Habib Bahar hingga Jadi Tersangka dan Ditahan
Selasa, 04 Januari 2022 - 05:01 WIB
loading...
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam kasus berita bohong setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Senin (3/12/2021). Foto SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam kasus berita bohong setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman memaparkan kronologis penyidikan hingga Bahar ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Menurut Arief, penyidikan berawal dari adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Habib Bahar Langsung Ditahan
"Berkaitan dengan ucapan saudara BS (Bahar bin Smith) saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan, sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ungkap Arief di Aula Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Senin (3/12/2021) malam.
Arief melanjutkan, penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman memaparkan kronologis penyidikan hingga Bahar ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Menurut Arief, penyidikan berawal dari adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Habib Bahar Langsung Ditahan
"Berkaitan dengan ucapan saudara BS (Bahar bin Smith) saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan, sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ungkap Arief di Aula Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Senin (3/12/2021) malam.
Arief melanjutkan, penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.
Lihat Juga :