Kronologis Penyidikan Habib Bahar hingga Jadi Tersangka dan Ditahan

Selasa, 04 Januari 2022 - 05:01 WIB
loading...
Kronologis Penyidikan...
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam kasus berita bohong setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Senin (3/12/2021). Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith akhirnya resmi menyandang status tersangka dalam kasus berita bohong setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman memaparkan kronologis penyidikan hingga Bahar ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Menurut Arief, penyidikan berawal dari adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Habib Bahar Langsung Ditahan

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS (Bahar bin Smith) saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan, sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ungkap Arief di Aula Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Senin (3/12/2021) malam.

Arief melanjutkan, penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.



"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.

Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, tambah Arief, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.

"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tegas Arief. Baca juga: Meski Kasusnya Sudah Penyidikan, Polda Jabar Sebut Status Habib Bahar Masih Saksi

Arief menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, yakni keduanya dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. "Adapun alasan objektifnya, (ancaman) pasal-pasalnya itu di atas lima tahun penjara," katanya.

Bahar sendiri dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Ubedilah Badrun Dilaporkan...
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Volume Kendaraan Meningkat,...
Volume Kendaraan Meningkat, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Diberlakukan
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Dukung Program Layanan Pemudik Polda Jabar
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Rekomendasi
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Batalyon Israel Pembunuh...
Batalyon Israel Pembunuh Hind Rajab Dapat Pukulan Keras di Lebanon Selatan
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved