Realisasi Anggaran Tahun 2021 Kantor Imigrasi Polman Capai 81,95 Persen

Minggu, 02 Januari 2022 - 10:46 WIB
loading...
Realisasi Anggaran Tahun 2021 Kantor Imigrasi Polman Capai 81,95 Persen
Sosialisasi Pengawasan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural merupakan salah satu program yang dijalankan Kantor Imigrasi Polman pada tahun 2021. Foto/Istimewa
A A A
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) berhasil merealisasikan 81,95 persen atau sebesar Rp5,03 miliar dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021 sebesar Rp6,12 miliar.

Hal itu dipaparkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman, Erybowo Radyan Asmono, di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman, Jumat (31/12/2021).

“Tahun ini kami telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Dari berbagai kegiatan tersebut, kami telah berhasil merealisasikan 81,95 persen atau sebesar Rp. 5.035.719.998 dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp. 6.145.182.000,” ujar Erybowo.

Dia melanjutkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman masih tersisa anggaran sebesar Rp1,10 miliar. Hal itu disebabkan beberapa kegiatan yang tidak bisa terlaksana pada tahun 2021 karena sejumlah kendala, salah satunya pandemi Covid-19 yang sampai dengan saat ini masih belum berakhir.



Upaya pencegahan penularan Covid-19 juga telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Polman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan vaksinasi terhadap pegawai dan PPNPN di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman. Vaksinasi pertama dilakukan pada tanggal 17 Maret 2021 dan vaksinasi kedua pada tanggal 30 Maret 2021.

Pada pelayanan publik, Erybowo Radyan Asmono menuturkan pihaknya telah menerbitkan 305 buku paspor yang terdiri dari 200 buku paspor untuk permohonan baru, 103 buku paspor untuk permohonan penggantian, 1 buku paspor untuk permohonan penggantian karena hilang dan 1 buku paspor permohonan penggantian karena halaman penuh.

Sedangkan untuk pelayanan bagi Warga Negara Asing, telah menyelesaikan 1 permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, 14 permohonan Izin Tinggal Terbatas, 1 permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, 12 permohonan Pengembalian Dokumen Keimigrasian, 1 permohonan Pencabutan Dokumen Keimigrasian Menjadi WNI dan 1 permohonan Mutasi Alamat bagi WNA.

“Dari pelayanan paspor dan pelayanan izin tinggal yang telah dilaksanakan, secara keseluruhan dapat disampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil survei kepuasan masyarakat yang telah dilakukan dengan rata-rata mencapai nilai 19,16 dari skala 20. Sarana dan Prasarana yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar juga telah kami tingkatkan untuk kenyamanan pemohon yang datang,” sambung Erybowo.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman juga menambah inovasinya pada tahun 2021 yaitu adanya Layanan Jemput Bola Kanim Polman ke Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa (Layanan Jempol Mama) yang dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Inovasi lainnya yang telah dilaksanakan adalah Aplikasi SIMANDAR, Layanan Pengambilan Paspor 3 Menit dan SMS Notifikasi Paspor Selesai.



Erybowo Radyan Asmono melanjutkan, untuk memberikan pengetahuan dan menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait dengan keimigrasian khususnya mengenai Layanan Eazy Passport, Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Proedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang, pihaknya telah melakukan 8 kali sosialisasi keimigrasian di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa.

Dalam mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing sebanyak 4 kali.

Selain itu, pada tahun 2021 ini juga Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah melaksanakan Operasi Gabungan bersama dengan instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.

Operasi Gabungan ini telah dilaksanakan sebanyak 3 kali. Dari hasil Operasi Gabungan ini, diketahui bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman menggunakan Izin Tinggal yang dipegangnya sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada penyalahgunaan Izin Tinggal maupun menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar telah merencanakan berbagai kegiatan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.

Kegiatan tersebut terdiri dari peningkatan sarana dan prasarana pelayanan, pemusnahan arsip substantif keimigrasian, penyebaran informasi berupa sosialisasi keimigrasian yang lebih intens dan menjangkau masyarakat, serta pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.

Selanjutnya, kerjasama dengan media massa untuk pengelolaan media yang lebih baik dan sebagai keterbukaan informasi bagi publik, diseminasi kehumasan serta pelayanan berkala jemput bola ke Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Majene atau yang dikenal dengan Layanan Jempol Mama.



Terakhir Erybowo mengungkapkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman pada tahun 2021 ini mendapatkan Penghargaan dari Kementerian PAN-RB sebagai Role Model Pelayanan Publik Berbasis HAM dan juga Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait Telah Lulus Penilaian TPI Menuju TPN Sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) .

Pada Refleksi Akhir Tahun 2021 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar juga mendapatkan Penghargaan sebagai Peringkat ke-3 SMART Terbaik, dan Peringkat ke-2 Responsif Permintaan Data Keuangan dan BMN.

Selanjutnya, Peringkat ke-1 Pemanfaatan Sumaker Terbaik, Peringkat ke-1 Kinerja Pelaksanaan Pelaporan Reformasi Birokrasi, Peringkat ke-2 Kinerja Pengelolaan Website dan Media Sosial Terbaik pada UPT Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)