Soal Pengusutan Korupsi RS Internasional Takalar, Kajati: Masih Berjalan
Rabu, 10 Juni 2020 - 08:33 WIB
loading...
Kajati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar mengakui pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan RS Internasional Takalar masih terus dilakukan. Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
MAKASSAR - Pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan RS Internasional Takalar masih terus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Meski belum massif seperti sediakala lantaran pandemi COVID-19, Kajati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar mengakui masih berjalan.
"Kasus lain banyak, itukan kasus lama. Tapi setahu saya itu masih berjalan," ujarnya singkat di teras kantor Kejati Sulsel, kemarin.
Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
Data SINDOnews, dalam pengusutan kasus ini, sejumlah pihak telah diperiksa. Diantaranya Sekda Kabupaten Takalar, Drs Arsyad dan Kepala Inspektorat Yahe Rurung yang diperiksa sebelum pemberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSBB) Kota Makassar beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu pemerhati kasus korupsi dari Laksus, Muhammad Ansar mengatakan dalam proyek ini kesalahan mendasar adalah tidak adanya studi kelayakan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Ansar juga menduga harga pembebasan lahan Rumah Sakit Takalar sangat mahal dan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Baca Juga :Kejati Diminta Perberat Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Kapal Latih Disdik
"Kasus lain banyak, itukan kasus lama. Tapi setahu saya itu masih berjalan," ujarnya singkat di teras kantor Kejati Sulsel, kemarin.
Baca : Eks Kabid Disdik Sulsel Akui Terima Fee Rp2.2 M Proyek Kapal Latih SMK
Data SINDOnews, dalam pengusutan kasus ini, sejumlah pihak telah diperiksa. Diantaranya Sekda Kabupaten Takalar, Drs Arsyad dan Kepala Inspektorat Yahe Rurung yang diperiksa sebelum pemberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSBB) Kota Makassar beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu pemerhati kasus korupsi dari Laksus, Muhammad Ansar mengatakan dalam proyek ini kesalahan mendasar adalah tidak adanya studi kelayakan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Ansar juga menduga harga pembebasan lahan Rumah Sakit Takalar sangat mahal dan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Baca Juga :Kejati Diminta Perberat Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi Kapal Latih Disdik
Lihat Juga :