Kawal Mobil Mewah, Mobil Patwal Dishub Kota Bekasi Ditilang di Puncak

Jum'at, 31 Desember 2021 - 19:31 WIB
loading...
Kawal Mobil Mewah, Mobil...
Mobil patwal Dishub Kota Bekasi ditilang petugas Polres Bogor di Puncak, Kabupaten Bogor, karena melakukan pelanggaran lalu lintas.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Mobil patwal dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang petugas Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor pada Jumat (31/12/2021). Mobil dinas itu diketahui sedang mengawal mobil mewah secara ilegal dan membahayakan.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Novianto mengatakan, awalnya mobil dinas dengan pelat nomor B 1005 KQA itu melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore tadi. Di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari pada antrean di depan Pos 2 Bandung. Kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Ardian pada Jumat (31/12/2021).

Ardian menuturkan, dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku bahwa kendaraan prioritas iring-iringan itu Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian.

"Sedangkan yang kita temukan ini dikawal Dishub dan itu tidak diperkenankan. Melanggar UU No 22/2009 Pasal 134," tegasnya.Baca: Malam Tahun Baru, Kakorlantas Cek Kesiapan Oneway Jalur Puncak

Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirene. Karena, pada mobil tersebut memiliki lampu rotator berwarna biru yang harusnya digunakan untuk kepolisian.

"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU No 22/2009 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Bahwa Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami melakukan tindakan yaitu akan kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," ungkap Ardian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keindahan Gunung Gede...
Keindahan Gunung Gede dan Gunung Pangrango Sambut Wisatawan di Puncak
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Le Eminence Ciloto Tambah...
Le Eminence Ciloto Tambah Vila Privat, Liburan Premium Makin Menggoda
Rekomendasi
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved