Terjerat Prostitusi, Artis Cassandra Angelie Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 31 Desember 2021 - 17:49 WIB
loading...
Terjerat Prostitusi,...
Artis Cassandra Angelie dijerat pasal berlapis. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Artis Cassandra Angelie (23) terciduk dugaan kasus prostitusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya, CA pun dikenakan pasal berlapis.

”Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Jumat (31/12/2021). Baca juga: Cassandra Angelie, Artis CA yang Tersandung Kasus Prostitusi

Menurut dia, CA dikenalan pasal Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Adapun artis yang ditangkap terkait kasus prostitusi merupakan Cassandra Angelia. Adapun penggerebekan terhadap Cassandra pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Tarif Cassandra Angelie Rp30 Juta Sekali Kencan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambangi Polres Jakarta...
Sambangi Polres Jakarta Selatan, Amanda Manopo Siap Laporkan Pihak Manajemen
Desta Bagikan Kabar...
Desta Bagikan Kabar usai Operasi Mata, Begini Kondisinya Sekarang
Zaskia Adya Mecca Izinkan...
Zaskia Adya Mecca Izinkan Anak Bolos Sekolah, Alasannya Bikin Salut
Rekomendasi
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved