Meningkat, Puluhan WNA di Tangerang Langgar Overstay

Jum'at, 31 Desember 2021 - 15:23 WIB
loading...
Meningkat, Puluhan WNA...
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat di 2021 ada 71 pelanggaran WNA overstay. Foto/MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Jumlah WNA yang melanggar waktu izin tinggal atau overstay di Tangerang meningkat di tahun 2021. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat di 2021, ada 71 pelanggaran overstay yang mana, angka itu meningkat dibandingkan 2020, yakni 68 kasus.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Felucia Ratna Sengky mengatakan, peningkatan itu terjadi karena terjanggal aturan pandemi Covid-19 di beberapa negara. Sehingga warga negara asing yang ingin kembali ke negara asal terpaksa tinggal lebih lama di Indonesia.

”Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan, hal ini karena adanya aturan pendemik di setiap negara yang memiliki perbedaan,” kata Felucia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (31/12/2021). Baca juga: Catat! Tidak Taat Prokes pada Pesta Tahun Baru, WNA Bakal Dideportasi dari Bali

Felucia melanjutkan beberapa negara menerapkan aturan yang ketat pada kedatangan internasional, termasuk bagi warga negara mereka yang ingin kembali. Selain itu alasan rute penerbangan internasional juga menjadi penyebab banyaknya WNA yang overstay.

”Ini jadi masalah baru, karena memang beberapa negara menerapkan aturan yang ketat untuk warganya yang mau pulang. Bahkan ada juga kasus yang tidak diterima kembali. Lalu rute penerbangan yang terbatas juga jadi salah satu alasannya,”lanjutnya.

Kantor Imigrasi telah melakukan tindakan kepada 75 warga negara asing yang melakukan pelanggaran, dan memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada 86 WNA. Tindakan administratif dilakukan bagi WNA yang overstay, tapi tidak bisa dideportasi.

”Untuk WNA yang kita deportasi sebanyak 75 orang, untuk TAK juga salah satunya adalah menempatkan WNA yang melanggar di ruang detensi kami sambil menunggu bisa dipulangkan ke negara asal,” tuturnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Hanya...
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Rekomendasi
Momen Mendagri Nobar...
Momen Mendagri Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga Menteng Tenggulun
Matikan Selat Hormuz!...
Matikan Selat Hormuz! AS dan Irak Deal Bangun Jalur Pipa Minyak Senilai Rp1.074 triliun
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
Berita Terkini
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved