Meningkat, Puluhan WNA di Tangerang Langgar Overstay

Jum'at, 31 Desember 2021 - 15:23 WIB
loading...
Meningkat, Puluhan WNA...
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat di 2021 ada 71 pelanggaran WNA overstay. Foto/MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Jumlah WNA yang melanggar waktu izin tinggal atau overstay di Tangerang meningkat di tahun 2021. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat di 2021, ada 71 pelanggaran overstay yang mana, angka itu meningkat dibandingkan 2020, yakni 68 kasus.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Felucia Ratna Sengky mengatakan, peningkatan itu terjadi karena terjanggal aturan pandemi Covid-19 di beberapa negara. Sehingga warga negara asing yang ingin kembali ke negara asal terpaksa tinggal lebih lama di Indonesia.

”Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan, hal ini karena adanya aturan pendemik di setiap negara yang memiliki perbedaan,” kata Felucia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (31/12/2021). Baca juga: Catat! Tidak Taat Prokes pada Pesta Tahun Baru, WNA Bakal Dideportasi dari Bali

Felucia melanjutkan beberapa negara menerapkan aturan yang ketat pada kedatangan internasional, termasuk bagi warga negara mereka yang ingin kembali. Selain itu alasan rute penerbangan internasional juga menjadi penyebab banyaknya WNA yang overstay.

”Ini jadi masalah baru, karena memang beberapa negara menerapkan aturan yang ketat untuk warganya yang mau pulang. Bahkan ada juga kasus yang tidak diterima kembali. Lalu rute penerbangan yang terbatas juga jadi salah satu alasannya,”lanjutnya.

Kantor Imigrasi telah melakukan tindakan kepada 75 warga negara asing yang melakukan pelanggaran, dan memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada 86 WNA. Tindakan administratif dilakukan bagi WNA yang overstay, tapi tidak bisa dideportasi.

”Untuk WNA yang kita deportasi sebanyak 75 orang, untuk TAK juga salah satunya adalah menempatkan WNA yang melanggar di ruang detensi kami sambil menunggu bisa dipulangkan ke negara asal,” tuturnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Rekomendasi
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved