Meningkat, Puluhan WNA di Tangerang Langgar Overstay

Jum'at, 31 Desember 2021 - 15:23 WIB
loading...
Meningkat, Puluhan WNA...
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat di 2021 ada 71 pelanggaran WNA overstay. Foto/MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Jumlah WNA yang melanggar waktu izin tinggal atau overstay di Tangerang meningkat di tahun 2021. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat di 2021, ada 71 pelanggaran overstay yang mana, angka itu meningkat dibandingkan 2020, yakni 68 kasus.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Felucia Ratna Sengky mengatakan, peningkatan itu terjadi karena terjanggal aturan pandemi Covid-19 di beberapa negara. Sehingga warga negara asing yang ingin kembali ke negara asal terpaksa tinggal lebih lama di Indonesia.

”Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan, hal ini karena adanya aturan pendemik di setiap negara yang memiliki perbedaan,” kata Felucia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (31/12/2021). Baca juga: Catat! Tidak Taat Prokes pada Pesta Tahun Baru, WNA Bakal Dideportasi dari Bali

Felucia melanjutkan beberapa negara menerapkan aturan yang ketat pada kedatangan internasional, termasuk bagi warga negara mereka yang ingin kembali. Selain itu alasan rute penerbangan internasional juga menjadi penyebab banyaknya WNA yang overstay.

”Ini jadi masalah baru, karena memang beberapa negara menerapkan aturan yang ketat untuk warganya yang mau pulang. Bahkan ada juga kasus yang tidak diterima kembali. Lalu rute penerbangan yang terbatas juga jadi salah satu alasannya,”lanjutnya.

Kantor Imigrasi telah melakukan tindakan kepada 75 warga negara asing yang melakukan pelanggaran, dan memberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada 86 WNA. Tindakan administratif dilakukan bagi WNA yang overstay, tapi tidak bisa dideportasi.

”Untuk WNA yang kita deportasi sebanyak 75 orang, untuk TAK juga salah satunya adalah menempatkan WNA yang melanggar di ruang detensi kami sambil menunggu bisa dipulangkan ke negara asal,” tuturnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Rekomendasi
Bank Kalteng Jadi Sponsor...
Bank Kalteng Jadi Sponsor Utama Adhyaksa FC di Super League Musim Depan
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved