Polres Sinjai Tangani 361 Kasus Sepanjang 2021, Kasus Pencabulan Anak Meningkat
Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:36 WIB
loading...
Press release capaian kinerja Polres Sinjai di Ruang Pratisara Wirya, Kamis (30/12). Foto: SINDOnews/Irman Bagoseng
A
A
A
SINJAI - Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menangani sebanyak 361kasus sepanjang tahun 2021. Dari jumlah itu, 241 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.
Data ini diungkap Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan saat konferensi pers di ruang Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Kamis (30/12) kemarin.
Baca juga:Tiga Pembobol Gudang Bank di Sinjai Diringkus Polisi
Kapolres menerangkan, khusus kasus narkoba/psikotropika, Polres Sinjai menangani sebanyak 34 kasus. 31 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.
Dari kasus narkoba/psikotropika itu, Polres Sinjai menetapkan 50 orang tersangka, 47 orang laki-laki dan 3 perempuan. Dari jumlah tersangka tersebut, mereka yang berstatus pengedar 28 orang, pengguna 22 orang.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni tramadol/obat daftar G sebanyak 462 butir, tembakau gorilla 3,57 gram, serta sabu sebanyak 26,44 gram.
Baca juga:Oknum Sekdes Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Sementara untuk kasus tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak yang dilaporkan ke Polres Sinjai tahun ini, kata Kapolres, mengalami peningkatan dibanding tahun 2020.
Tahun ini kata Kapolres, pihaknya menerima dan menyelidiki 11 kasus dugaan perkara pencabulan anak. Jumlah ini bertambah empat kasus jika dibandingkan tahun 2020.
Baca juga:Polres Sinjai Amankan Puluhan Dus Petasan Tak Berizin
"Ada kenaikan kasus persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 4 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sebelas laporan tersebut, hanya lima kasus kekerasan seksual yang berhasil dituntaskan dan selebihnya mandek atau tidak terselesaikan," ucap Kapolres.
Hanya saja, Kapolres tidak menjelaskan mengapa enam kasus dugaan pencabulan anak belum sampai ke meja hijau.
Data ini diungkap Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan saat konferensi pers di ruang Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Kamis (30/12) kemarin.
Baca juga:Tiga Pembobol Gudang Bank di Sinjai Diringkus Polisi
Kapolres menerangkan, khusus kasus narkoba/psikotropika, Polres Sinjai menangani sebanyak 34 kasus. 31 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.
Dari kasus narkoba/psikotropika itu, Polres Sinjai menetapkan 50 orang tersangka, 47 orang laki-laki dan 3 perempuan. Dari jumlah tersangka tersebut, mereka yang berstatus pengedar 28 orang, pengguna 22 orang.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni tramadol/obat daftar G sebanyak 462 butir, tembakau gorilla 3,57 gram, serta sabu sebanyak 26,44 gram.
Baca juga:Oknum Sekdes Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Sementara untuk kasus tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak yang dilaporkan ke Polres Sinjai tahun ini, kata Kapolres, mengalami peningkatan dibanding tahun 2020.
Tahun ini kata Kapolres, pihaknya menerima dan menyelidiki 11 kasus dugaan perkara pencabulan anak. Jumlah ini bertambah empat kasus jika dibandingkan tahun 2020.
Baca juga:Polres Sinjai Amankan Puluhan Dus Petasan Tak Berizin
"Ada kenaikan kasus persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 4 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sebelas laporan tersebut, hanya lima kasus kekerasan seksual yang berhasil dituntaskan dan selebihnya mandek atau tidak terselesaikan," ucap Kapolres.
Hanya saja, Kapolres tidak menjelaskan mengapa enam kasus dugaan pencabulan anak belum sampai ke meja hijau.
(luq)
Lihat Juga :