Beraksi Sadis di Tangerang dan Bekasi, 3 Kelompok Bandit Jalanan Diciduk
Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
”Para tersangka ini terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama jumlahnya dua orang, kelompok kedua jumlahnya enam orang dan kelompok ketiga jumlah tiga orang,” tuturnya.
Saat menemukan sasaran, kata dia, para pelaku menggasak motor korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil mengambil motor korban, para pelaku langsung membawa kabur sesuai peran masing-masing.”Ada yang berperan sebagai joki. Ada yang survei lokasi termasuk membawa kendaraan,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut serta mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, senpi rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T, dan sejumlah kendaraan bermotor.
Atas perbuatan mereka, kesebelas tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Saat menemukan sasaran, kata dia, para pelaku menggasak motor korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil mengambil motor korban, para pelaku langsung membawa kabur sesuai peran masing-masing.”Ada yang berperan sebagai joki. Ada yang survei lokasi termasuk membawa kendaraan,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut serta mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, senpi rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T, dan sejumlah kendaraan bermotor.
Atas perbuatan mereka, kesebelas tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(ams)
Lihat Juga :