Beraksi Sadis di Tangerang dan Bekasi, 3 Kelompok Bandit Jalanan Diciduk

Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:30 WIB
loading...
Beraksi Sadis di Tangerang...
Polda Metro Jaya menciduk 3 kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menciduk 3 komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah tersangka 11 orang. Dalam aksinya, mereka juga membawa senpi rakitan jenis revolver guna mengancam korbannya saat ketahuan.

”Subdit Jatanras dalam tempo satu bulan mengamankan dan menangkap serta menetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (31/12/2021).

Menurut dia, penangkapan para tersangka dilakukan oleh Jatanras dalam tempo satu bulan. Sebelum ditangkap, sebelas tersangka yang diamankan itu beraksi di tiga lokasi. Lokasi pertama, di wilayah Tangerang Selatan pada 11 November 2021.

Kedua di Tangerang Kota pada 25 November 2021, dan ketiga di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021. Saat beraksi, para pelaku tidak segan melakukan kekerasan bila ada korban melawan.

Dia menerangkan, para pelaku mengancam korban menggunakan senpi rakitan. Sebelum beraksi, biasanya para pelaku melakukan pemantauan terlebih dahulu dan memonitor situasi yang ada di jalanan yang mereka sebut sebagai daerah operasi. Baca juga: Beraksi 5 Kali di Tangsel, Trio Bandit Jalanan Diciduk

”Para tersangka ini terdiri dari tiga kelompok. Kelompok pertama jumlahnya dua orang, kelompok kedua jumlahnya enam orang dan kelompok ketiga jumlah tiga orang,” tuturnya.

Saat menemukan sasaran, kata dia, para pelaku menggasak motor korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil mengambil motor korban, para pelaku langsung membawa kabur sesuai peran masing-masing.”Ada yang berperan sebagai joki. Ada yang survei lokasi termasuk membawa kendaraan,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut serta mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, senpi rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Atas perbuatan mereka, kesebelas tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Rekomendasi
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved