Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Damkar

Kamis, 30 Desember 2021 - 17:30 WIB
loading...
Kejari Depok Tetapkan...
Kajari Depok, Sri Kuncoro menyampaikan rilis penetapan dua tersangka dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Kamis (30/12/2021).Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Dua tersangka itu adalah AS dan A.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berbeda di dinas tersebut. "Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021).

Menurut Kuncoro, kedua nama tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi. Keduanya ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi belanja seragam pakaian dinas lapangan (PDL) dan pengadaan sepatu tahun anggaran 2017-2018.

Sedangkan kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer tahun anggaran 2016-2020. Baca: Ditemukan Dugaan Unsur Pidana Korupsi, Status Kasus Damkar Depok Naik ke Penyidikan

"Dalam klaster pertama ditetapkan AS sebagai tersangka. Saat kejadian, yang bersangkutan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam urusan pengadaan barang dan jasa yang bersangkungtan menjabat sebagai PPK. Sedangkan ASN yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar saat itu," jelasnya.

Dalam perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp250 juta. "Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan. Karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara pengadaan PDL ini. Jadi sementara ini, perkara PDL satu tersangka berinisial AS. Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini, kurang lebihnya Rp250 juta," ujarnya.

Sedangkan untuk kasus kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer ditetapkan satu tersangka yaitu A. Dia menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu. "Jadi sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Estimasi kerugian mencapai Rp1,1 miliar," bebernya.

Dia menuturkan, A akan diminta pertanggungjawaban terkait pemotongan gaji tenaga honorer tersebut selama 4 tahun. Dalam kasus ini tersangka hanya satu orang. "Jadi sementara ini memang yang kita minta sebagai pertanggungjawaban khusus untuk pemotongan itu adalah satu orang yaitu bendahara pengeluaran pembantu," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Rekomendasi
Pangeran William Tampil...
Pangeran William Tampil di Acara 'New Heights' pada Hari Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Kisah Epik Vozinha di...
Kisah Epik Vozinha di Piala Dunia 2026: 40 Tahun dan 18 Penyelamatan
Berita Terkini
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved