Diduga Korupsi Pengadaan Lahan Kompleks Kantor Pemda KBB, 2 Orang Ditahan
Selasa, 09 Juni 2020 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi perkara ini ditangani oleh Polres Cimahi sejak 2010. Kemarin berkasnya sudah rampung dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," tutur Kasis Pidsus. (BACA JUGA: Sakit Hati Disebut Tak Berguna, Pria Ini Bunuh Janda Selingkuhannya di Bandung )
Menurut Amriansyah, kasus korupsi yang ditangani Polres Cimahi sejak 2010 berproses cukup lama karena bolak balik berkas perkara antara jaksa dan penyidik kepolisian. Akhirnya, berkas perkara selesai dan kedua tersangka dijebloskan ke tahanan.
"Karena selama ini kami meminta penyidik untuk melengkapi petunjuk-petunjuk. Baru saat ini berkasnya rampung dan akhirnya dilimpahkan ke penuntutan," ungkap Amriansyah.
Saat ini, kata dia, tersangka Er dan Aw dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru untuk kepentingan penuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. TersangkaEr dan Aw ditahan selama 20 hari ke depan. "Dalam minggu ini berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," pungkas Amriansyah.
Menurut Amriansyah, kasus korupsi yang ditangani Polres Cimahi sejak 2010 berproses cukup lama karena bolak balik berkas perkara antara jaksa dan penyidik kepolisian. Akhirnya, berkas perkara selesai dan kedua tersangka dijebloskan ke tahanan.
"Karena selama ini kami meminta penyidik untuk melengkapi petunjuk-petunjuk. Baru saat ini berkasnya rampung dan akhirnya dilimpahkan ke penuntutan," ungkap Amriansyah.
Saat ini, kata dia, tersangka Er dan Aw dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru untuk kepentingan penuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. TersangkaEr dan Aw ditahan selama 20 hari ke depan. "Dalam minggu ini berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," pungkas Amriansyah.
(awd)
Lihat Juga :