1.260 Personel DLH DKI Disiagakan pada Malam Tahun Baru
Kamis, 30 Desember 2021 - 09:50 WIB
loading...
A
A
A
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menurunkan petugas sebanyak pada saat malam pergantian tahun sebelum pandemi. Karena, pergantian tahun kali ini Pemerintah melarang adanya kerumunan.
“Karena membatasi kerumunan, kami tidak menurunkan banyak petugas seperti sebelum pandemi Covid-19. Sebelumnya pandemi, kami bisa menurunkan hingga 7.000 petugas saat malam tahun baru. Namun untuk tahun ini, kami hanya menurunkan 1.260 petugas saja mengingat keramaian malam tahun baru dibatasi dana agar tidak menimbulkan kerumunan,” ungkap Asep.
Dinas Lingkungan Hidup, kata Asep, juga membuka kanal-kanal dan hotline pengaduan penanganan sampah. Selain melalui CRM di Aplikasi JAKI, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui sosial media Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1473 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19. Keputusan ini mengatur pelaksanaan Pembatasan khusus selama Natal dan Tahun Baru itu diberlakukan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Baca juga: Heboh! Petugas Evakuasi Pria Berbobot 180 Kg di Jaktim
Pemprov DKI Jakarta juga mematasi pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang berpotensi menciptakan kerumunan, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19.
“Karena membatasi kerumunan, kami tidak menurunkan banyak petugas seperti sebelum pandemi Covid-19. Sebelumnya pandemi, kami bisa menurunkan hingga 7.000 petugas saat malam tahun baru. Namun untuk tahun ini, kami hanya menurunkan 1.260 petugas saja mengingat keramaian malam tahun baru dibatasi dana agar tidak menimbulkan kerumunan,” ungkap Asep.
Dinas Lingkungan Hidup, kata Asep, juga membuka kanal-kanal dan hotline pengaduan penanganan sampah. Selain melalui CRM di Aplikasi JAKI, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui sosial media Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1473 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19. Keputusan ini mengatur pelaksanaan Pembatasan khusus selama Natal dan Tahun Baru itu diberlakukan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Baca juga: Heboh! Petugas Evakuasi Pria Berbobot 180 Kg di Jaktim
Pemprov DKI Jakarta juga mematasi pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang berpotensi menciptakan kerumunan, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19.
(mhd)
Lihat Juga :