1.260 Personel DLH DKI Disiagakan pada Malam Tahun Baru

Kamis, 30 Desember 2021 - 09:50 WIB
loading...
1.260 Personel DLH DKI...
DLH DKI Jakarta menyiagakan 1.260 personel kebersihan pada malam Tahun Baru 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyiagakan 1.260 personel kebersihan pada malam Tahun Baru 2022. Ribuan personel ini tidak sebanyak saat pergantian tahun sebelum pandemi, mengingat pemerintah membatasi pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang berpotensi menciptakan kerumunan.

“Ketika diperlukan, pasukan orange yang bersiaga bisa cepat dikerahkan ke lapangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/12/2021). Baca juga: 500 Personel Dikerahkan Bersihkan Sampah Malam Tahun Baru di Jaktim

Dia melanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup telah menyiagakan 1.260 petugas yang terdiri dari sopir truk sampah, kru, dan regu comot.

“Di setiap kecamatan kami mengerahkan minimal 30 petugas, mereka bersiaga. Selain personel dari Sudin Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan, kami juga menyiagakan petugas dari UPK Badan Air untuk membantu dan bekerja sama dengan PPSU Kelurahan di wilayahnya masing-masing,” kata Asep.



Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menurunkan petugas sebanyak pada saat malam pergantian tahun sebelum pandemi. Karena, pergantian tahun kali ini Pemerintah melarang adanya kerumunan.

“Karena membatasi kerumunan, kami tidak menurunkan banyak petugas seperti sebelum pandemi Covid-19. Sebelumnya pandemi, kami bisa menurunkan hingga 7.000 petugas saat malam tahun baru. Namun untuk tahun ini, kami hanya menurunkan 1.260 petugas saja mengingat keramaian malam tahun baru dibatasi dana agar tidak menimbulkan kerumunan,” ungkap Asep.

Dinas Lingkungan Hidup, kata Asep, juga membuka kanal-kanal dan hotline pengaduan penanganan sampah. Selain melalui CRM di Aplikasi JAKI, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui sosial media Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1473 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19. Keputusan ini mengatur pelaksanaan Pembatasan khusus selama Natal dan Tahun Baru itu diberlakukan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Baca juga: Heboh! Petugas Evakuasi Pria Berbobot 180 Kg di Jaktim

Pemprov DKI Jakarta juga mematasi pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang berpotensi menciptakan kerumunan, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak Diajarkan Bijak...
Anak Diajarkan Bijak Mengelola Sampah Plastik Sejak Dini Lewat Kegiatan Interaktif
15.800 Ton Sampah Luar...
15.800 Ton Sampah Luar Angkasa Berkecepatan 28.000 km/jam Akan Jatuh ke Bumi
Ironi Sampah di Jantung...
Ironi Sampah di Jantung Jakarta
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved