Buron Selama Dua Tahun, Tersangka Anirat Akhirnya Dibekuk Polisi

Selasa, 09 Juni 2020 - 21:46 WIB
loading...
Buron Selama Dua Tahun,...
Penangkapan Tersangka yang Dua Tahun Buron. Foto/SINDOtv/EraNeizma
A A A
MUBA - Berakhir sudah pelarian Elwani (53), warga Dusun I Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Selama dua tahun buron , Elwani akhirnya berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polsek Babat Toman, Senin (8/6/2020), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, mengatakan penangkapan tersangka yang sudah buron selama dua tahun ini terjadi setelah timnya mendapat informasi bahwa tersangka telah kembali ke dusunnya. Elwani kabur usai melakukan aksi penganiayaan berat (Anirat) terhadap korban Selmi (28), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

“Tersangka kami tangkap saat sedang melintas di Jalan Desa Sungai Angit dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Babat Toman guna dilakukan penyidikan,” kata AKP Ali, Selasa (9/6/2020).

Dari hasil interograsi, tersangka mengakui telah melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api (senpira) kecepek laras panjang, karena menurut tersangka korban telah merusak perangkap monyet miliknya.

“Selain itu juga tersangka mengaku tersinggung dengan perkataan korban yang mengatakan kepadanya, tinggal pilih mau nembak apa mau nujah (tikam),” jelasnya. ( Baca: Mobil Seorang Ibu Rumah Tangga Terbakar Saat Hendak Beli Gas LPG )

Setelah mendengar perkataan korban, kemudian tersangka mendatangi pondok di kebun korban dan langsung menembak korban yang sedang duduk di bawah pondok sebanyak satu kali dengan menggunakan senpira laras panjang. Dan langsung melarikan diri usai menembak korban.

“Korban mengalami luka tembak di bagian tengkuk sebelah kiri, bahu sebelah kiri, pipi sebelah kiri, dan langsung dilarikan ke Puskesmas Babat Toman untuk mendapatkan pertolongan,” katanya.

Kini Elwani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4811 seconds (0.1#10.140)