Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Imtaq Gowa
Rabu, 29 Desember 2021 - 22:18 WIB
loading...
Aparat kepolisian Polda Sulsel menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan Imtaq Gowa. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
GOWA - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Iman dan Taqwa (Imtaq) tahun anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan, bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21. "Baru tadi P21nya. Tersangkanya dua. Satu dari pihak dinas satu lagi kontraktor," katanya kepada SINDOnews, Rabu (29/12).
Baca juga:Polda Sulsel Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Imtaq Gowa dan Seragam Tator
Dia menyebutkan, tersangka yakni perempuan inisial M yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Sedangkan kontraktor inisial lelaki AB. Perbuatan mereka merugikan negara sebanyak Rp1 miliar lebih.
Dia mengaku, penetapan tersangka dilakukan sekira dua bulan lalu. "Kami sisa koordinasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pokoknya kasus-kasus yang mangkrak-mangkrak kita tuntaskan semua, yang bilang ada bakingannya kita tuntaskan semua," tukas Fadli.
Kasus tersebut diselidiki sejak Februari 2019. Dalam pengadaan alat peraga Imtaq memakai anggaran tahun 2018 sebanyak Rp5,5 miliar. Dan diduga dalam pengadaan itu terjadi mark up harga, namun, pendistribusian barang dari Yogyakarta ke Gowa mengalami perlambatan.
Baca juga:Polisi Geledah Kantor Bupati Terkait Program Imtaq Indonesia
Polisi menemukan masih adanya pengiriman barang, padahal seharusnya BAST progres pekerjaan dinyatakan sudah selesai September 2018. PT Arsa Putra Mandiri adalah penyedia barang yang dipinjam oleh Rahmawati Bangsawan alias Neno untuk memenangkan tender lewat lelang.
Penyidik menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Mei 2019. Polisi menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Audit BPKP Terkait Dugaan Korupsi Dana Imtaq
Polda Sulsel juga sempat menggeledah sejumlah kantor dan ruangan seperti Kantor Dinas Pendidikan, Ruang Keuangan, Ruang Kerja Bupati Gowa, dan Ruang Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, terakhir adalah menggeledah Rumah Jabatan Bupati Gowa pada 14 Mei 2019.
Sejumlah dokumen diamankan dari lokasi-lokasi tersebut. Ada dua boks yang disita petugas gabungan bersenjata lengkap dari Brimob, Provost dan Subdit Tipidkor Polda Sulsel .
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan, bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21. "Baru tadi P21nya. Tersangkanya dua. Satu dari pihak dinas satu lagi kontraktor," katanya kepada SINDOnews, Rabu (29/12).
Baca juga:Polda Sulsel Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Imtaq Gowa dan Seragam Tator
Dia menyebutkan, tersangka yakni perempuan inisial M yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Sedangkan kontraktor inisial lelaki AB. Perbuatan mereka merugikan negara sebanyak Rp1 miliar lebih.
Dia mengaku, penetapan tersangka dilakukan sekira dua bulan lalu. "Kami sisa koordinasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pokoknya kasus-kasus yang mangkrak-mangkrak kita tuntaskan semua, yang bilang ada bakingannya kita tuntaskan semua," tukas Fadli.
Kasus tersebut diselidiki sejak Februari 2019. Dalam pengadaan alat peraga Imtaq memakai anggaran tahun 2018 sebanyak Rp5,5 miliar. Dan diduga dalam pengadaan itu terjadi mark up harga, namun, pendistribusian barang dari Yogyakarta ke Gowa mengalami perlambatan.
Baca juga:Polisi Geledah Kantor Bupati Terkait Program Imtaq Indonesia
Polisi menemukan masih adanya pengiriman barang, padahal seharusnya BAST progres pekerjaan dinyatakan sudah selesai September 2018. PT Arsa Putra Mandiri adalah penyedia barang yang dipinjam oleh Rahmawati Bangsawan alias Neno untuk memenangkan tender lewat lelang.
Penyidik menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Mei 2019. Polisi menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Audit BPKP Terkait Dugaan Korupsi Dana Imtaq
Polda Sulsel juga sempat menggeledah sejumlah kantor dan ruangan seperti Kantor Dinas Pendidikan, Ruang Keuangan, Ruang Kerja Bupati Gowa, dan Ruang Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, terakhir adalah menggeledah Rumah Jabatan Bupati Gowa pada 14 Mei 2019.
Sejumlah dokumen diamankan dari lokasi-lokasi tersebut. Ada dua boks yang disita petugas gabungan bersenjata lengkap dari Brimob, Provost dan Subdit Tipidkor Polda Sulsel .
(luq)
Lihat Juga :