Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Imtaq Gowa
Rabu, 29 Desember 2021 - 22:18 WIB
loading...
Aparat kepolisian Polda Sulsel menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan Imtaq Gowa. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
GOWA - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Iman dan Taqwa (Imtaq) tahun anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan, bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21. "Baru tadi P21nya. Tersangkanya dua. Satu dari pihak dinas satu lagi kontraktor," katanya kepada SINDOnews, Rabu (29/12).
Baca juga:Polda Sulsel Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Imtaq Gowa dan Seragam Tator
Dia menyebutkan, tersangka yakni perempuan inisial M yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Sedangkan kontraktor inisial lelaki AB. Perbuatan mereka merugikan negara sebanyak Rp1 miliar lebih.
Dia mengaku, penetapan tersangka dilakukan sekira dua bulan lalu. "Kami sisa koordinasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pokoknya kasus-kasus yang mangkrak-mangkrak kita tuntaskan semua, yang bilang ada bakingannya kita tuntaskan semua," tukas Fadli.
Kasus tersebut diselidiki sejak Februari 2019. Dalam pengadaan alat peraga Imtaq memakai anggaran tahun 2018 sebanyak Rp5,5 miliar. Dan diduga dalam pengadaan itu terjadi mark up harga, namun, pendistribusian barang dari Yogyakarta ke Gowa mengalami perlambatan.
Baca juga:Polisi Geledah Kantor Bupati Terkait Program Imtaq Indonesia
Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli menyatakan, bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21. "Baru tadi P21nya. Tersangkanya dua. Satu dari pihak dinas satu lagi kontraktor," katanya kepada SINDOnews, Rabu (29/12).
Baca juga:Polda Sulsel Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Imtaq Gowa dan Seragam Tator
Dia menyebutkan, tersangka yakni perempuan inisial M yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Sedangkan kontraktor inisial lelaki AB. Perbuatan mereka merugikan negara sebanyak Rp1 miliar lebih.
Dia mengaku, penetapan tersangka dilakukan sekira dua bulan lalu. "Kami sisa koordinasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pokoknya kasus-kasus yang mangkrak-mangkrak kita tuntaskan semua, yang bilang ada bakingannya kita tuntaskan semua," tukas Fadli.
Kasus tersebut diselidiki sejak Februari 2019. Dalam pengadaan alat peraga Imtaq memakai anggaran tahun 2018 sebanyak Rp5,5 miliar. Dan diduga dalam pengadaan itu terjadi mark up harga, namun, pendistribusian barang dari Yogyakarta ke Gowa mengalami perlambatan.
Baca juga:Polisi Geledah Kantor Bupati Terkait Program Imtaq Indonesia
Lihat Juga :