Korupsi, Wali kota Ternate dan wakilnya jadi tersangka

Selasa, 05 Juni 2012 - 15:57 WIB
Korupsi, Wali kota Ternate dan wakilnya jadi tersangka
Korupsi, Wali kota Ternate dan wakilnya jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Terlibat kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Water Boom senilai Rp4,8, miliar, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dan Wakil Wali Kota Ternate Arifin Djafar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Robert Jimy mengatakan secara resmi Kejati menetapkan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dan Wakil Walikota Ternate Arifin Djafar sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembebasan lahan Water Boom di Kelurahan Kayumera, Kota Ternate Selatan seluas 2,4 Hektare.

"Peran dua pejabat Pemkot Ternate ini terungkap saat penyidik Kejati Malut pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka lainnya yakni Sekda Kota Ternate Isnain Ibrahim, Kabag Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa dan pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jonny Soetanto," ujar Jimy menjelaskan saat pemeriksaan tiga tersangka di Kejati Malut, Selasa (5/6/2012).

Walikota Ternate Burhan Abdurahman dan Wakil Walikota Ternate Arifin Djafar dijadikan tersangka karena diduga turut membantu memperjualbelikan lahan Water Boom seluas 2,4 hektare. Padahal, pembebasan lahan Water Boom yang terletak di Kelurahan Kayu Merah Kota Ternate Selatan itu sudah sesuai dengan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Nelayan Bhakti.

"Penggunaan lahan telah itu berakhir pada tahun 2005 silam, sehingga kembali menjadi milik Negara,” kata Jimy, di ruang kerjanya.

Sementara itu, tersangka Sekda Kota Ternate Isnain Ibrahim, Kabag Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa dan pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jonny Soetanto, kembali di periksa ke empat kalinya sebagai tersangka. Meski sudah empat kalinya diperiksa, namun Kejati
Malut belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

Sekda Kota Ternate Isnain Ibrahim, menjalani pemeriksaan diruangan Asdatum, Kabag Pemerintahan Kota Ternate Ade Mustafa diperiksa diruangan Aspitsus sementara pemilik lahan PT Nelayan Bhakti Jonny Soetanto, diperiksa di ruangan Aspidum selama tiga jam.

Jimmy kembali menegaskan, Walikota dan Wakil Walikota kita sudah tetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya saat ini menunggu izin dari Presiden untuk memeriksa dua pejabat tersebut ini.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.1135 seconds (0.1#10.140)