Bejat! Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Tipu Dokter dan Bidan

Selasa, 28 Desember 2021 - 16:00 WIB
loading...
Bejat! Usai Perkosa...
Herry Wirawan, oknum guru dan pimpinan pondok pesantren pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Perilaku Herry Wirawan benar-benar bejat. Selain memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan, Herry juga mengibuli dokter dan bidan yang membantu persalinan santriwatinya.

Bejat! Usai Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Tipu Dokter dan Bidan

Pintu gerbang Pondok Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung telah disegel pasca pemerkosaan belasan santri oleh Herry Wirawan terbongkar. Foto/Dok.SINDOnews

Hal itu terungkap dalam sidang kasus asusila yang dilakukan oknum guru dan pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/12/2021).



Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar tertutup itu, di antaranya dokter dan bidan yang membantu persalinan santriwati yang diperkosa Herry. Dalam kesaksiannya, dokter dan bidan itu mengaku, dikibuli oleh Herry.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menuturkan, berdasarkan kesaksian dokter dan bidan, Herry meyakinkan bahwa korban sudah berusia 20 tahun saat persalinan itu terjadi. Terlebih, saat itu, korban juga mengenakan masker.

"HW menjelaskan (kepada dokter dan bidan) usia korban 20 tahun. Kemudian, saat datang ke klinik, korban juga pake masker," ungkap Dodi seusai persidangan.

Menurut Dodi, masih dalam kesaksiannya, dokter dan bidan itu juga membenarkan bahwa mereka sebenarnya sudah curiga bahwa korban masih di bawah umur setelah memeriksa organ dalam korban.

"Kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," terangnya.



Dodi menerangkan bahwa dokter dan bidan itu bekerja di salah satu klinik di Kota Bandung. Keduanya hanya membantu persalinan salah satu korban sebelum Herry ditangkap polisi. Adapun dokter maupun bidan yang membantu persalinan korban lainnya belum terlacak.

"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja. Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar, makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi (korban) adalah terdakwa," katanya.

Sementara itu, Yudi Kurnia, kuasa hukum korban Herry Wirawan menyayangkan sikap bidan dan dokter yang tidak melaporkan kecurigaannya.



Dia mengakui, dalam undang-undang kesehatan atau undang-undang yang mengatur tentang kebidanan, bidan memang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan kecurigaan terhadap korban.

"Namun, bidan harus menggunakan hati nurani dalam kasus ini. Kembali lagi ke kepekaan sosial, kembali lagi terhadap anak, harusnya bidan juga memberitahukan kepada pihak yang berwenang," jelasnya.

Yudi juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya soal tindakan asusila. Menurutnya, bidan atau dokter yang turut menangani peraalinan korban seharusnya bisa turut memberikan bantuan, agar korban bisa terselamatkan dan perbuatan Herry bisa langsung diungkap.

"Kalaupun itu tidak wajib secara profesi kebidanannya, tapi dari sisi dia sebagai masyarakat harus berperan serta dan saya lihat bidan ini tidak peka terhadap kondisi sosial seperti ini," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)