2 Tersangka Pengiriman TKI Ilegal yang Tewas Tenggelam di Malaysia Ditangkap
Senin, 27 Desember 2021 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, para pelaku memiliki jaringan di berbagai kota terutama di kawasan NTB, Surabaya dan Jawa Tengah.
Calon PMI yang berhasil direkrut dengan iming-iming gaji besar di Malaysia, didatangkan ke Batam via Bandara Hang Nadim, selanjutnya para calon TKI dibawa ke wilayah Bintan untuk dikirimkan ke Malaysia melalui jalur Tikus.
Baca juga: Belasan TKI Ilegal Hilang di Perairan Johor, 2 Kapal SAR Gabungan Dikerahkan Cari Korban
“Para PMI ilegal ini dibawa ke Malaysia dengan menggunakan kapal cepat atau speed boat. Untuk bisa berangkat para PMI diwajibkan membayar di angka Rp7- 15 Juta per orang,” beber Jefry.
Sementara itu, dua tersangka Agus Salim dan Januar terancam Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15Miliar.
Calon PMI yang berhasil direkrut dengan iming-iming gaji besar di Malaysia, didatangkan ke Batam via Bandara Hang Nadim, selanjutnya para calon TKI dibawa ke wilayah Bintan untuk dikirimkan ke Malaysia melalui jalur Tikus.
Baca juga: Belasan TKI Ilegal Hilang di Perairan Johor, 2 Kapal SAR Gabungan Dikerahkan Cari Korban
“Para PMI ilegal ini dibawa ke Malaysia dengan menggunakan kapal cepat atau speed boat. Untuk bisa berangkat para PMI diwajibkan membayar di angka Rp7- 15 Juta per orang,” beber Jefry.
Sementara itu, dua tersangka Agus Salim dan Januar terancam Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15Miliar.
(nic)
Lihat Juga :