BPTJ Catat Penumpang Bus di Terminal Bogor, Depok, dan Tangerang Alami Kenaikan

Senin, 27 Desember 2021 - 19:50 WIB
loading...
BPTJ Catat Penumpang...
BPTJ mencatat kenaikan penumpang bus di sejumlah terminal di Bogor, Depok, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan sejak 19-25 Desember 2021.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencatat kenaikan penumpang bus di sejumlah terminal bus di Bogor, Depok, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan sejak 19-25 Desember 2021. Kenaikan itu terjadi pada penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor terjadi keniakan 8,3%, Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang terdapat peningkatan sebesar 19,4%, Terminal Jatijajar Depok sebesar 22,4%, dan di Terminal Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan sebesar 33%," ungkap Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo dalam keterangannya pada Senin (27/12/2021).

Menurut Budi, di Terminal Baranangsiang Kota Bogor terjadi peningkatan sebesar 8,3%. Selama periode tersebut dalam sehari penumpang yang berangkat dari Terminal Baranangsiang Kota Bogor rata-rata sebanyak 233 orang.

Jumlah itu meningkat sedikit dibandingkan dengan hari biasanya yang sekitar 215 orang. "Kenaikan terjadi dibandingkan hari-hari biasa di luar peak season," ujarnya. Baca: H+2 Natal, 9.391 Penumpang Kereta Api Tiba di Stasiun Pasar Senen dan Gambir

Di sisi lain, lanjut Budi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam surat itu setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

"Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen. Sementara jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi," tutup Budi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 334.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Rekomendasi
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Mahasiswa Indonesia-Thailand...
Mahasiswa Indonesia-Thailand Pelajari Rantai Pasok Kopi Jawa Lewat Short Course UNEJ
Berita Terkini
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved