BPTJ Catat Penumpang Bus di Terminal Bogor, Depok, dan Tangerang Alami Kenaikan

Senin, 27 Desember 2021 - 19:50 WIB
loading...
BPTJ Catat Penumpang...
BPTJ mencatat kenaikan penumpang bus di sejumlah terminal di Bogor, Depok, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan sejak 19-25 Desember 2021.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencatat kenaikan penumpang bus di sejumlah terminal bus di Bogor, Depok, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan sejak 19-25 Desember 2021. Kenaikan itu terjadi pada penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor terjadi keniakan 8,3%, Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang terdapat peningkatan sebesar 19,4%, Terminal Jatijajar Depok sebesar 22,4%, dan di Terminal Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan sebesar 33%," ungkap Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo dalam keterangannya pada Senin (27/12/2021).

Menurut Budi, di Terminal Baranangsiang Kota Bogor terjadi peningkatan sebesar 8,3%. Selama periode tersebut dalam sehari penumpang yang berangkat dari Terminal Baranangsiang Kota Bogor rata-rata sebanyak 233 orang.

Jumlah itu meningkat sedikit dibandingkan dengan hari biasanya yang sekitar 215 orang. "Kenaikan terjadi dibandingkan hari-hari biasa di luar peak season," ujarnya. Baca: H+2 Natal, 9.391 Penumpang Kereta Api Tiba di Stasiun Pasar Senen dan Gambir

Di sisi lain, lanjut Budi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam surat itu setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

"Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen. Sementara jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi," tutup Budi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Rekomendasi
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Mesir Laporkan Wasit...
Mesir Laporkan Wasit ke FIFA dan Minta Investigasi Keputusan Francois Letexier
Swiss vs Argentina:...
Swiss vs Argentina: Bayangan Hantu Trauma 2014
Berita Terkini
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer Mengarah ke Hulu Kali Boyong
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved