Aksi Malingnya Terekam CCTV, Reza Ditangkap Polisi Ngaku Khilaf

Senin, 27 Desember 2021 - 15:31 WIB
loading...
Aksi Malingnya Terekam CCTV, Reza Ditangkap Polisi Ngaku Khilaf
Maling HP ditangkap polisi Palembang. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pencuri telepon genggam pengunjung minimarket di Jalan Jend A Yani, Palembang, akhirnya dibekuk. Pelaku diketahui bernama Reza Saputra (25), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap petugas Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, karena mencuri ponsel milik pengunjung minimarket yang tertinggal di box motor.

"Saat itu korban memarkirkan motornya, kemudian korban masuk ke Minimarket untuk berbelanja. Namun, saat keluar ponsel yang diletakan korban di box depan motor hilang," ujar Tri, Senin (27/12/2021).



Melihat ponselnya hilang, lanjut Tri, korban yakni Nur Meika Dari (20), warga Jalan Bungaran V, Kecamatan Jakabaring, Palembang yang berstatus mahasiswi tersebut langsung melihat rekaman CCTV di TKP dan benar saja ponselnya dicuri pelaku. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

"Usai melihat CCTV dan dilakukan penyelidikan, pelaku langsung ditangkap atas tindak pidana pencurian. Kita juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel merk Vivo Y 19C milik korban," jelasnya.



Sementara itu, pelaku Reza saat diwawancarai di Polrestabes Palembang hanya bisa tertunduk dan mengaku khilaf atas aksi tindak pidananya tersebut. "Saya khilaf, itu terjadi secara spontan saja," tukasnya.

Atas ulahnya tersebut, pelaku Reza dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)