Pengakuan Kopda DA, Handi dan Salsabila Dibuang dari Atas Jembatan Serayu Cilacap
loading...
A
A
A
JOGJAKARTA - Detik-detik tewasnya Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) usai tabrak lari di Nagrek, Jabar dan mayatnya ditemukan 4 hari kemudian di aliran Sungai Serayu di Jateng semakin terkuak.
Peristiwa tragis itu bermula pada Rabu (8/12/2021) saat sepeda motor Satria FU Nopol D 2000 RS warna hitam yang dikendarai Handi berboncengan dengan Salsabila melintas di daerah Limbangan, Nagrek, kabupaten Bandung sekitar pukul 16.30.
Tiba-tiba kedua korban menabrak bagian belakang truk dan terpental di atas aspal jalan dan masuk ke kolong mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol B 300 Q (milik Kolonel Inf Priyanto atau P) yang dikemudikan Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA). Saat kejadian mobil melaju dari arah berlawan dengan sepeda motor korban.
"Selanjutnya kami melaksanakan pertolongan kepada kedua korban dengan cara mengangkat untuk dibawa ke tepi jalan. Karena tidak ada yang membantu sehingga Kolonel Inf Priyanto berinisiatif dan memerintahkan saya dan Koptu A Sholeh (AS) untuk memasukkan korban ke dalam mobil Panther yang kami kendarai," kata Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam keterangan yang diperoleh SINDOnews, dikutip Minggu (26/12/2021).
Dalam perjalanan, Kopda Andreas menyampaikan saran kepada Kolonel Inf Priyanto agar kedua korban dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat. Namun Kolonel Inf Priyanto menolak dan kemudian mengambil alih kemudi mobil.
"Selanjutnya kami melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta dan sesampainya di sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua Korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," lanjutnya.
Dalam proses kedua membuang kedua korban, Koptu A Sholeh berada di dalam mobil. Sedangkan Kopda Andreas bersama Kolonel Inf Priyanto turun dari mobil.
"Kemudian Koptu A Sholeh mendorong mayat laki-laki dari dalam mobil yang bernama saudara Hendi Saputra. Lalu saya dan Kolonel Inf Priyanto menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil kemudian membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan. Berikutnya sama dengan mayat perempuan yang bernama saudari Salsabila," ujarnya.
Setelah membuang kedua korban, Kolonel Inf Priyanto, Koptu A Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melanjutkan perjalanan ke Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Mereka menuju rumah Kolonel Inf Priyanto dan tiba pada Kamis 9 Desember 2021 pukul 03.00 WIB.
Sebelumnya Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopda DA dan Koptu AS tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Menurut dia, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI kepada SINDOnews Jumat 24 Desember 2021.
Peristiwa tragis itu bermula pada Rabu (8/12/2021) saat sepeda motor Satria FU Nopol D 2000 RS warna hitam yang dikendarai Handi berboncengan dengan Salsabila melintas di daerah Limbangan, Nagrek, kabupaten Bandung sekitar pukul 16.30.
Baca Juga
Tiba-tiba kedua korban menabrak bagian belakang truk dan terpental di atas aspal jalan dan masuk ke kolong mobil Isuzu Panther warna hitam Nopol B 300 Q (milik Kolonel Inf Priyanto atau P) yang dikemudikan Kopda Andreas Dwi Atmoko (DA). Saat kejadian mobil melaju dari arah berlawan dengan sepeda motor korban.
"Selanjutnya kami melaksanakan pertolongan kepada kedua korban dengan cara mengangkat untuk dibawa ke tepi jalan. Karena tidak ada yang membantu sehingga Kolonel Inf Priyanto berinisiatif dan memerintahkan saya dan Koptu A Sholeh (AS) untuk memasukkan korban ke dalam mobil Panther yang kami kendarai," kata Kopda Andreas Dwi Atmoko dalam keterangan yang diperoleh SINDOnews, dikutip Minggu (26/12/2021).
Dalam perjalanan, Kopda Andreas menyampaikan saran kepada Kolonel Inf Priyanto agar kedua korban dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat. Namun Kolonel Inf Priyanto menolak dan kemudian mengambil alih kemudi mobil.
"Selanjutnya kami melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta dan sesampainya di sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua Korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," lanjutnya.
Dalam proses kedua membuang kedua korban, Koptu A Sholeh berada di dalam mobil. Sedangkan Kopda Andreas bersama Kolonel Inf Priyanto turun dari mobil.
"Kemudian Koptu A Sholeh mendorong mayat laki-laki dari dalam mobil yang bernama saudara Hendi Saputra. Lalu saya dan Kolonel Inf Priyanto menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil kemudian membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan. Berikutnya sama dengan mayat perempuan yang bernama saudari Salsabila," ujarnya.
Setelah membuang kedua korban, Kolonel Inf Priyanto, Koptu A Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melanjutkan perjalanan ke Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Mereka menuju rumah Kolonel Inf Priyanto dan tiba pada Kamis 9 Desember 2021 pukul 03.00 WIB.
Sebelumnya Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado; Kopda DA dan Koptu AS tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Menurut dia, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI kepada SINDOnews Jumat 24 Desember 2021.
(shf)