Kabar Gembira untuk Para Santri, Jabar Segera Miliki Perda Pesantren
Selasa, 09 Juni 2020 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
Sidkon menjelaskan, perda pesantren nantinya akan menguatkan Undang-Undang Pesantren yang sudah disahkan DPR RI pada akhir September 2019 lalu. Dengan hadirnya perda pesantren tersebut, kata Sidkon, anggapan fungsi pesantren hanya sebagai lembaga dakwah akan berubah karena pesantren juga memiliki fungsi fungsi pemberdayaan masyarakat sekaligus pendidikan.
"Fungsi pesantren yang akan diatur dalam raperda lebih menekankan pada fungsi dakwah dan pemberdayaan. Bagaimana Pemprov Jabar hadir dalam kedua fungsi pesantren tersebut, baik dalam hal pengembangan sarana dan prasarananya maupun pemberdayaan pesantren dan masyarakat sekitarnya, pemprov bisa dan harus hadir," tegasnya.
Sidkon yang juga dipercaya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren menyatakan, pihaknya akan mengelar rapat pansus dengan Biro Hukum dan Biro Pelayanan Sosial (Pansus) Pemprov Jabar serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar.
"Kami ingin Jawa Barat yang disebut gudangnya pesantren menjadi inisiator bagi daerah lain untuk mengusulkan perda pesantren," imbuhnya. (Baca juga; Ketua Komisi II DPRD Jabar Desak Pasar Baru Kota Bandung Dibuka )
Di tingkat nasional, kehadiran Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan DPR RI pada 24 September 2019 lalu menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
"Fungsi pesantren yang akan diatur dalam raperda lebih menekankan pada fungsi dakwah dan pemberdayaan. Bagaimana Pemprov Jabar hadir dalam kedua fungsi pesantren tersebut, baik dalam hal pengembangan sarana dan prasarananya maupun pemberdayaan pesantren dan masyarakat sekitarnya, pemprov bisa dan harus hadir," tegasnya.
Sidkon yang juga dipercaya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren menyatakan, pihaknya akan mengelar rapat pansus dengan Biro Hukum dan Biro Pelayanan Sosial (Pansus) Pemprov Jabar serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar.
"Kami ingin Jawa Barat yang disebut gudangnya pesantren menjadi inisiator bagi daerah lain untuk mengusulkan perda pesantren," imbuhnya. (Baca juga; Ketua Komisi II DPRD Jabar Desak Pasar Baru Kota Bandung Dibuka )
Di tingkat nasional, kehadiran Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan DPR RI pada 24 September 2019 lalu menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Lihat Juga :