3 Oknum TNI yang Terlibat Tewasnya Handi dan Salsabila Dijerat Pasal Berlapis
Sabtu, 25 Desember 2021 - 04:00 WIB
loading...
A
A
A
Kedua adalah melanggar KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Baca juga: Polres Karawang Buru Pembacok Anggota Ormas hingga Tewas dan 1 Kritis
"Panglima memerintahkan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya," terang Prantara Santosa.
Diketahui, pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun) di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung diduga oknum anggota TNI AD.
Hal itu diungkapkan Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (24/12/2021). "Kalau dilihat bukti permulaan dan petunjuk di TKP, diduga (pelaku) dari oknum TNI AD," ungkap Arie.
Baca juga: Polres Karawang Buru Pembacok Anggota Ormas hingga Tewas dan 1 Kritis
"Panglima memerintahkan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya," terang Prantara Santosa.
Diketahui, pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun) di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung diduga oknum anggota TNI AD.
Hal itu diungkapkan Kapendam III/Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (24/12/2021). "Kalau dilihat bukti permulaan dan petunjuk di TKP, diduga (pelaku) dari oknum TNI AD," ungkap Arie.
(msd)
Lihat Juga :