Perusahaan Pelanggar Masa Transisi PSBB Hanya Ditegur

Selasa, 09 Juni 2020 - 16:30 WIB
loading...
Perusahaan Pelanggar...
Satpol PP DKI Jakarta akan menegur perusahaan atau perkantoran yang melanggar PSBB transisi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim terpadu pengawasan kegiatan perkantoran selama masa transisi PSBB berada di bawah Satpol PP DKI Jakarta. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tim terpadu pengawasan kegiatan perkantoran terdiri atas Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas UMKM, serta Satpol PP DKI.

"Baik di wilayah ataupun di dinas itu pengawasannya di bawah Satpol PP," ujarnya, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Arief Tinjau Kesiapan New Normal pada Transportasi Publik dan Mal)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak guna memastikan perusahaan yang telah beroperasi pada masa transisi mematuhi semua ketentuan berlaku.

Pihaknya tidak melakukan penyegelan atau sanksi denda seperti pada penerapan PSBB fase I hingga tahap III yang baru berakhir pada 4 Juni 2020. Penegakan aturan pada masa transisi ini jauh lebih lunak. "Enggak ada penutupan atau penyegelan. Akan diberikan teguran saja biar ada perbaikan supaya tidak ada pelanggaran lagi," ucapnya. (Baca juga: DPRD Nilai Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor di Masa Transisi PSBB Tidak Efektif)

Selama masa transisi perusahaan diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir sebanyak 50%. Lalu, ada penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran dan sederet protokol kesehatan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perajin Batik New Normal...
Perajin Batik New Normal Bogor Dibekali Pengolahan Limbah
Tim Unpak Gelar Sosialisasi...
Tim Unpak Gelar Sosialisasi Batik New Bogor melalui Game Edukasi
3 Perlengkapan Wajib...
3 Perlengkapan Wajib Driver Ojol, Nomor 2 Penting di Era New Normal
Rekomendasi
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Infografis
Daftar Lengkap Juara...
Daftar Lengkap Juara Dunia MotoGP dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved