Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Ini Leluasa Setubuhi Korban Belasan Kali
Jum'at, 24 Desember 2021 - 13:59 WIB
loading...
Petugas menghadirkan seorang pemuda berinisial AS (20) bersama dua tersangka kasus kejahatan lainnya di Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (23/12/2021). Foto: iNewsTV/Ade Sata
A
A
A
PALANGKARAYA - Seorang pemuda di Kabupaten Barito Timur , Kalimantan Tengah, berinisial AS (20) leluasa menyetubuhi mantan pacarnya sendiri hingga belasan kali, karena korban takut foto bugilnya disebar.
Meski telah menuruti kemauan pelaku namun tetap saja foto bugil korban tetap disebar di akun media sosialnya hingga akhirnya perbuatan pelaku terungkap dan dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Edan! Suami di Barito Timur Jual Istri Siri Rp100.000 ke Teman untuk Berhubungan Intim
Terungkapnya kasus ini berawal dari postingan foto bugil korban yang dishare pelaku di akun media sosial.
“Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut langsung memanggil korban dan mengintrogasinya,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Ecky Widy Prawira.
Baca juga: Puluhan Rumah di Palangkaraya Ludes Dilalap Si Jago Merah
“Kepada orang tuanya korban mengaku mau difoto dan dicabuli sebanyak enam belas kali karena diancam oleh pelaku,” tambah AKP Ecky.
Kini tersangka AS telah ditahan di Polres Barito Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Meski telah menuruti kemauan pelaku namun tetap saja foto bugil korban tetap disebar di akun media sosialnya hingga akhirnya perbuatan pelaku terungkap dan dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Edan! Suami di Barito Timur Jual Istri Siri Rp100.000 ke Teman untuk Berhubungan Intim
Terungkapnya kasus ini berawal dari postingan foto bugil korban yang dishare pelaku di akun media sosial.
“Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut langsung memanggil korban dan mengintrogasinya,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Ecky Widy Prawira.
Baca juga: Puluhan Rumah di Palangkaraya Ludes Dilalap Si Jago Merah
“Kepada orang tuanya korban mengaku mau difoto dan dicabuli sebanyak enam belas kali karena diancam oleh pelaku,” tambah AKP Ecky.
Kini tersangka AS telah ditahan di Polres Barito Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :