Hengki Minta Pelaku Pemerkosaan Anak Panti Asuhan Dihukum Berat
Kamis, 23 Desember 2021 - 06:58 WIB
loading...
A
A
A
Terlepas dari kondisi tersebut, Pemda KBB juga bakal menelusuri kelengkapan izin panti asuhan tersebut. Jika ada kewenangan dan izin dari pemda, Hengki berjanji akan mengambil langkah tegas dengan mencabut rekomendasi izin dan membekukan sementara panti asuhan tersebut.
"Itu kalau ada izin-izin yang menjadi kewenangan pemda, pasti kami bakal cabut izinnya," tegas Hengki.
Baca: Pengunjung Pasar Murah Pemda Bandung Barat Dicopet, Duit Beli Sembako Rp1,5 Juta Raib
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, Dian Darmawan berharap, pelaku pelecehan seksual kepada anak panti asuhan itu diganjar hukum seberat-beratnya sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hal itu untuk memberikan efek jera terhadap pelakunya.
"KPAI meminta pelaku ditindak sesuai aturan yang berlaku UU Perlindungan Anak. Apalagi ini sudah jelas terjadi perbuatannya," pungkasnya.
"Itu kalau ada izin-izin yang menjadi kewenangan pemda, pasti kami bakal cabut izinnya," tegas Hengki.
Baca: Pengunjung Pasar Murah Pemda Bandung Barat Dicopet, Duit Beli Sembako Rp1,5 Juta Raib
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, Dian Darmawan berharap, pelaku pelecehan seksual kepada anak panti asuhan itu diganjar hukum seberat-beratnya sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hal itu untuk memberikan efek jera terhadap pelakunya.
"KPAI meminta pelaku ditindak sesuai aturan yang berlaku UU Perlindungan Anak. Apalagi ini sudah jelas terjadi perbuatannya," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :