Polisi Sebut Pelaku Cabul di Cengkareng juga Pernah Jadi Korban
Rabu, 22 Desember 2021 - 22:19 WIB
loading...
A
A
A
"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji kemudian ada juga yang memiliki hutang untuk mau menuruti perbuatannya," ujarnya.
Korban saat ini telah ditahan dan diamankan berikut barang bukti berupa pakaiannya. Sementara terhadap para korban, saat ini sudah mendapatkan pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun. Baca juga: 9 Bocah Korban Pencabulan di Cengkareng dalam Perlindungan P2TP2A
Korban saat ini telah ditahan dan diamankan berikut barang bukti berupa pakaiannya. Sementara terhadap para korban, saat ini sudah mendapatkan pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun. Baca juga: 9 Bocah Korban Pencabulan di Cengkareng dalam Perlindungan P2TP2A
(mhd)
Lihat Juga :