Polisi Sebut Pelaku Cabul di Cengkareng juga Pernah Jadi Korban

Rabu, 22 Desember 2021 - 22:19 WIB
loading...
Polisi Sebut Pelaku...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Remaja berinisial A (15), tersangka kasus pencabulan terhadap 9 anak di bawah umur Cengkareng, Jakarta Barat, diketahui pernah menjadi korban pencabulan saat masih kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Saat ini, A masih dalam pemeriksaan psikologis oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Secara umum, tersangka sebelumnnya sudah pernah menjadi korban cabul sekitar umur kurang lebih 7 tahun dan melakukan perbuatan cabul kepada para korban pertama kali pada tahun 2018 (pada saat tersangka kelas 5 SD)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021). Baca juga: Remaja Cabuli 9 Korbannya di Dekat Empang Cengkareng

Zulpan menerangkan, antara pelaku dan para korban saling mengenal. Beberapa korban tersebut diketahui masih ada hubungan keluarga atau masih kerabat dengan pelaku.

Zulpan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan pertemanan kepada para korhan. Para korban sempat diajak bermain di empang kawasan Cengkareng dan disitulah terjadi pencabulan. Jika korban menolak, maka pelaku A akan mengeluarkan ancaman kekerasan.



"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji kemudian ada juga yang memiliki hutang untuk mau menuruti perbuatannya," ujarnya.

Korban saat ini telah ditahan dan diamankan berikut barang bukti berupa pakaiannya. Sementara terhadap para korban, saat ini sudah mendapatkan pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun. Baca juga: 9 Bocah Korban Pencabulan di Cengkareng dalam Perlindungan P2TP2A
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Rekomendasi
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Messi Gagal Penalti,...
Messi Gagal Penalti, Argentina Kena Mental dan Tertinggal 0-1 dari Mesir
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
26 Perwira Dimutasi...
26 Perwira Dimutasi Jadi Kapolres di Pulau Jawa pada Mutasi Juni 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved