Penataan Ruang di Tangsel, Pemkot Ungkap Kendala hingga Gandeng Para Ahli
Rabu, 22 Desember 2021 - 21:38 WIB
loading...
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ikhsan mengatakan, Kota Tangsel lahir dari pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang sehingga segala macam infrastruktur ikut diwariskan di dalamnya. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Penataan Kota Tangerang Selatan ( Tangsel ) segera dilakukan. Sejak awal terbentuk pada tahun 2008 silam, wilayah dengan luas sekira 147, 2 kilometer persegi itu belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tahapannya kini masih dalam penyelesaian.
Penataan wilayah secara terperinci nantinya mengikuti ketentuan dalam RDTR. Jika Perda itu telah disahkan, maka segala lingkup pembangunan akan menyesuaikan. Masalahnya kemudian, bagaimana menata pembangunan yang ada saat ini agar sesuai dengan peraturan tersebut. Baca juga: Heboh Penampakan Awan Mirip Tornado di Tangsel, Begini Faktanya
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ikhsan mengatakan, Kota Tangsel lahir dari pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang sehingga segala macam infrastruktur ikut diwariskan di dalamnya. Pertumbuhan yang sudah berjalan itu, kata dia, belum tentu sesuai dengan penataan kota di masa depan.
"Tangsel kan 2008 bentuknya sudah kita tahu kan, sudah seperti itu bentuknya. Yang diperlukan adalah bukan perencanaan dari nol. Karena Tangsel sudah terbentuk dari zaman kabupaten secara organik, perkampungan kota nya, lalu perumahan juga dulu perizinannya kita tidak mengikuti ya. Kami harap dengan bentuk yang sudah ada ini dan pengembangan ke depannya bisa sesuai dengan harapan yang kami punya," tutur Pilar di kawasan Intermark, Serpong, Tangsel, Rabu (22/12/21).
Diakui Pilar, melanjutkan pembangunan yang sudah ada tidaklah mudah karena harus menyesuaikan dengan rencana pembangunan tata ruang ke depan. Dia menyebut, butuh keseriusan dalam membangun kesepahaman dengan berbagai pihak guna penataan kota.
Penataan wilayah secara terperinci nantinya mengikuti ketentuan dalam RDTR. Jika Perda itu telah disahkan, maka segala lingkup pembangunan akan menyesuaikan. Masalahnya kemudian, bagaimana menata pembangunan yang ada saat ini agar sesuai dengan peraturan tersebut. Baca juga: Heboh Penampakan Awan Mirip Tornado di Tangsel, Begini Faktanya
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ikhsan mengatakan, Kota Tangsel lahir dari pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang sehingga segala macam infrastruktur ikut diwariskan di dalamnya. Pertumbuhan yang sudah berjalan itu, kata dia, belum tentu sesuai dengan penataan kota di masa depan.
"Tangsel kan 2008 bentuknya sudah kita tahu kan, sudah seperti itu bentuknya. Yang diperlukan adalah bukan perencanaan dari nol. Karena Tangsel sudah terbentuk dari zaman kabupaten secara organik, perkampungan kota nya, lalu perumahan juga dulu perizinannya kita tidak mengikuti ya. Kami harap dengan bentuk yang sudah ada ini dan pengembangan ke depannya bisa sesuai dengan harapan yang kami punya," tutur Pilar di kawasan Intermark, Serpong, Tangsel, Rabu (22/12/21).
Diakui Pilar, melanjutkan pembangunan yang sudah ada tidaklah mudah karena harus menyesuaikan dengan rencana pembangunan tata ruang ke depan. Dia menyebut, butuh keseriusan dalam membangun kesepahaman dengan berbagai pihak guna penataan kota.
Lihat Juga :