Penipuan Modus Penggandaan Uang, 2 Dukun Gadungan Raup Rp715 Juta

Rabu, 22 Desember 2021 - 19:04 WIB
loading...
Penipuan Modus Penggandaan Uang, 2 Dukun Gadungan Raup Rp715 Juta
Barang bukti yang disita dari dua dukun gadungan pengganda uang di Indragiri Hulu, Riau. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
INDRAGIRI HULU - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau mengamankan dua dukun gadungan, SKD alias Adi Kusuma alias Bagus (43) warga Jambi dan SYD alias Surya (53) warga Peranap terkait kasus penipuan. Kedua tersangka melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, menuturkan penangkapan itu setelah penyidik mendapat laporan dari korban berinisial SB seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Inhu.


Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka berhasik ditangkap di lokasi berbeda.

"Total kerugian korban mencapai Rp715 juta. Dengan modus dukun, keduanya mengaku bisa mengandakan uang," imbuh Misran Rabu (22/12/2021).

Dari keterangan korban ke polisi, kasus ini mulai terjadi pada tanggal 21 April 2021. Ketika itu, tersangka Surya datang ke rumah korban dan mengatakan jika ada temannya yang bisa menggandakan uang hingga 4 kali lipat.

Kemudian Surya menawarkan jasa pengganda uang itu pada korban. Awalnya korban menolak dan menyatakan tidak punya uang.


Namun belakangan wanita berusia 49 tahun ini tergiur juga. Korban berusaha mengumpulkan uang dan akhir April 2021. Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah uang, korban bersama Surya datang ke rumah tersangka Bagus di Kecamatan Kelayang dengan membawa uang sebesar Rp33 juta untuk digandakan.

Kedua dukun ini menyatakan bisa mengandakan uang jika nilai uang yang digandakan harus banyak. Jika uang sudah banyak, maka akan segera dilakukan proses ritual perdukukan.

SB pun berjanji akan menyerahkan uang dengan jumlah yang diminta dua dukun itu.

"Beberapa hari berikutnya, Surya dan Bagus datang ke rumah korban untuk menjemput uang yang akan digandakan serta keperluan penggandaan. Hari hari berikutnya kedua tersangka kembali datang untuk menjemput uang dan hingga September 2021 dan total uang yang telah diberikan korban adalah Rp715 juta," tukasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)