Miris, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak di Bawah Umur

Rabu, 22 Desember 2021 - 17:18 WIB
loading...
Miris, Remaja 15 Tahun...
Pengelola Terminal Lebak Bulus memprediksi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bakal terjadi peningkatan penumpang bus pada Sabtu 25 Desember 2021. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang remaja berinisial A (15) tega melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak di bawah umur di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Bejatnya, perbuatan pelaku diketahui terjadi sejak 2019.

"Korban dalam hal ini berjumlah 9 orang, 7 laki laki dan dua perempuan dengan rentan usia korban antara 9 tahun sampai 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021). Baca juga: Sikapi Pencabulan Anak di Palmerah, KAI Jakbar Minta KPAI Turun Gunung

Zulpan menjelaskan, pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2019 hingga Oktober 2021. Adapun awal mula terbongkarnya kasus ini yaitu dari laporan salah satu korban atas nama orang tua dari MA.

"Kemudian dengan dasar ini, orang tua korban melaporkan ke Polsek Cengkareng kemudian Polsek Metro Cengkareng dengan cepat merespons dan melakukan upaya penegakan hukum. Tentunya, walaupun melibatkan pelaku anak-anak di bawah umur ini kita sudah amankan," kata dia.

Zulpan menambahkan, modus pelaku yakni menjalin pertemanan kepada korban dan meminta korban untuk melakukan pencabulan. Jika korban mengelak, pelaku menggunakan ancaman berupa kekerasan.

"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji kemudian ada juga yang memiliki hutang untuk mau menuruti perbuatannya," ujar Zulpan.



Pelaku saat ini telah ditahan dan diamankan berikut barang bukti berupa pakaiannya. Sementara terhadap para korban, saat ini sudah mendapatkan pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Atas perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81-82, maka pemberian sanksi tambahan ⅓ itu tidak berlaku. Baca juga: Aktivitas Majelis Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Aneh dan Meresahkan Warga

"Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku, pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," kata Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Sinergi Sekolah-Densus...
Sinergi Sekolah-Densus 88: Perkuat Guru sebagai Lini Terdepan Pelindung Remaja dari Radikalisme
Rekomendasi
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
15 Negara dengan Militer...
15 Negara dengan Militer Terkuat di Dunia 2025, Indonesia Ungguli Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved