JPU Ogah Tanggapi Eksepsi Munarman karena Dinilai Pendapat Subjektif

Rabu, 22 Desember 2021 - 11:20 WIB
loading...
JPU Ogah Tanggapi Eksepsi...
Mantan Sekretaris FPI Munarman.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman hanya sebatas uraian pendapat subjektif berdasarkan argumentasi dan asumsi belaka. JPU pun enggan menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

"Semua keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHP, sehingga tak perlu ditanggapi atau harus dikesampingkan," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Rabu (23/12/2021).

Eksepsi Munarman yang menyebut dirinya sudah dipersiapkan untuk menjadi target penangkapan kasus terorisme ramai diberitakan di media massa, terutama media online. Menurut Munarman, upaya tersebut ditengarai untuk menggembosi pergerakan Front Pembela Islam (FPI) yang selalu vocal terhadap kebijakan rezim Pemerintah saat ini.

Namun, karena memang agenda setting melalui media adalah memframing dan merekayasa untuk menciptakan opini bahwa FPI terkait dengan jaringan teroris, maka disebarluaskanlah pangakuan sepihak hasil penggiringan tersebut.

"Inilah cara kerja yang mereka lakukan sebagai cipta kondisi untuk menteroriskan FPI dan menangkap serta memenjarakan saya," tulis Munarman melalui eksepsinya. Baca: Bacakan Eksepsi, Munarman Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

Pada perkara ini, Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Rekomendasi
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Christian Eriksen Kembali...
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Lapangan saat Uji Coba Denmark vs Ukraina
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved