JPU Ogah Tanggapi Eksepsi Munarman karena Dinilai Pendapat Subjektif
Rabu, 22 Desember 2021 - 11:20 WIB
loading...
Mantan Sekretaris FPI Munarman.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman hanya sebatas uraian pendapat subjektif berdasarkan argumentasi dan asumsi belaka. JPU pun enggan menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
"Semua keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHP, sehingga tak perlu ditanggapi atau harus dikesampingkan," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Rabu (23/12/2021).
Eksepsi Munarman yang menyebut dirinya sudah dipersiapkan untuk menjadi target penangkapan kasus terorisme ramai diberitakan di media massa, terutama media online. Menurut Munarman, upaya tersebut ditengarai untuk menggembosi pergerakan Front Pembela Islam (FPI) yang selalu vocal terhadap kebijakan rezim Pemerintah saat ini.
Namun, karena memang agenda setting melalui media adalah memframing dan merekayasa untuk menciptakan opini bahwa FPI terkait dengan jaringan teroris, maka disebarluaskanlah pangakuan sepihak hasil penggiringan tersebut.
"Inilah cara kerja yang mereka lakukan sebagai cipta kondisi untuk menteroriskan FPI dan menangkap serta memenjarakan saya," tulis Munarman melalui eksepsinya. Baca: Bacakan Eksepsi, Munarman Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan
Pada perkara ini, Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
"Semua keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHP, sehingga tak perlu ditanggapi atau harus dikesampingkan," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Rabu (23/12/2021).
Eksepsi Munarman yang menyebut dirinya sudah dipersiapkan untuk menjadi target penangkapan kasus terorisme ramai diberitakan di media massa, terutama media online. Menurut Munarman, upaya tersebut ditengarai untuk menggembosi pergerakan Front Pembela Islam (FPI) yang selalu vocal terhadap kebijakan rezim Pemerintah saat ini.
Namun, karena memang agenda setting melalui media adalah memframing dan merekayasa untuk menciptakan opini bahwa FPI terkait dengan jaringan teroris, maka disebarluaskanlah pangakuan sepihak hasil penggiringan tersebut.
"Inilah cara kerja yang mereka lakukan sebagai cipta kondisi untuk menteroriskan FPI dan menangkap serta memenjarakan saya," tulis Munarman melalui eksepsinya. Baca: Bacakan Eksepsi, Munarman Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan
Pada perkara ini, Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Lihat Juga :