Masa Transisi Surabaya Raya Pasca PSBB Berlaku 14 Hari

Selasa, 09 Juni 2020 - 13:15 WIB
loading...
Masa Transisi Surabaya...
Masa transisi di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, berlangsung selama 14 hari. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Masa transisi menuju normal baru resmi mulai diberlakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Selasa (9/6/2020) hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu dikeluarkan setelah ketiga daerah tersebut sepakat mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

(Baca juga: Pabrik Baja di Mojokerto Meledak, 9 Pekerja Terluka )

"Atas permintaan dari tiga kepala daerah di Surabaya Raya yang meminta agar PSBB tidak diperpanjang. Maka Forkopimda Jatim meminta kepala daerah dan Forkopimda Surabaya Raya untuk menyiapkan peraturan Bupati dan Walikota serta menandatangani pakta integritas," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa (9/6/2020).

Pakta integritas ini dibuat karena sebenarnya secara kajian epidemiologis wilayah Surabaya Raya, masih belum cukup aman untuk masuk ke tahap transisi menuju tata kehidupan normal baru (new normal).

Keberadaan pakta integritas ini, menjadi format pengawalan upaya yang dilakukan pemda kawasan Surabaya Raya, dalam mencapai kondisi yang memenuhi syarat WHO untuk suatu daerah bisa menerapkan normal baru.

(Baca juga: Timnas Indonesia Bersiap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2022 )

Kajian epidemiologi dari para pakar FKM Unair menyebutkan, tingkat attack rate COVID-19 di Surabaya, masih tinggi yaitu 94,1, sedangkan untuk Kabupaten Gresik 15,8 dan untuk Kabupaten Sidoarjo 31,7.

Kemudian tingkat penularan dengan indikator bilangan reproduksi efektif (Rt) di kawasan Surabaya Raya, memang sudah ada trend penurunan, optimistik. Dimana sekarang Rt di di kawasan Surabaya Raya sebesar 1,1.

(Baca juga: Saat Para Barista Membasuh Kerinduan Menyeduh Secangkir Kopi )

Dengan rincian Kota Surabaya mempunyai Rt sebesar 1,0 yang diikuti dengan kabupaten Sidoarjo sebesar 1,2 dan Kabupaten Gresik sebesar 1,6. Akan tetapi sesuai pedoman WHO dan Bappenas untuk kriteria bahwa wabah Covid-19 di suatu daerah dalam kondisi yang terkendali, maka Rt harus di bawah 1 selama 14 hari berturut-turut.

"Item pertama dari total enam item standar WHO suatu daerah bisa mengakhiri masa restriksi dan menuju transisi new normal, adalah penyebaran covid-19 dalam keadaan terkontrol. Yang artinya Rt harus di bawah 1, sedangkan saat ini seluruh kawasan Surabaya Raya belum di bawah 1. Sehingga sejatinya item pertama ini belum terpenuhi dan belum aman," ujar Khofifah.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Bakal Hadirkan Khofifah...
KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Khofifah Identifikasi...
Khofifah Identifikasi Kasus Pembakaran Gedung Negara Grahadi: Dilempari Molotov
Surat Edaran Sound Horeg...
Surat Edaran Sound Horeg di Jatim Terbit, Atur Tingkat Kebisingan
Khofifah Indar Parawansa...
Khofifah Indar Parawansa Kembali Pimpin IKA Unair Periode 2025-2030
Kasus Dana Hibah Pemprov...
Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Diperiksa KPK selama 8,5 Jam
Wakil Ketua Gerindra...
Wakil Ketua Gerindra Jatim: Ada Pihak Tertentu Sudutkan Khofifah Soal Kasus Hibah
Sidang Korupsi Dana...
Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen
Dihadirkan KPK, Khofifah...
Dihadirkan KPK, Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hibah Dana Jatim pada Kamis Ini
Ketua KPK Tegaskan Status...
Ketua KPK Tegaskan Status Khofifah Saksi Kasus Dana Hibah APBD Jatim
Rekomendasi
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ruben Onsu Pertimbangkan...
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Alasannya
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Infografis
Tujuh Negara yang Merayakan...
Tujuh Negara yang Merayakan Hari Raya Maulid Nabi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved