Belasan Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Hukuman Mati

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:01 WIB
loading...
Belasan Santriwati Korban...
Yudi Kurnia, kuasa hukum belasan santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Belasan korban pemerkosaan Herry Wirawan , oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School menuntut pelaku dihukum mati .

Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum belasan santriwati yang menjadi korban kebiadaban Herry di sela sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021).

"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati," tegas Yudi.

Baca juga: Jaksa Pertimbangkan Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan si Predator Pemerkosa Santriwati

Menurut Yudi, Herry layak dihukum mati sesuai dengan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua. Aturan tersebut, kata Yudi, mengatur hukuman mati, termasuk hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan terhadap anak-anak.

"Sementara jaksa menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. Dalam perubahan kesatu gak ada hukuman mati atau kebiri," katanya.

"Hanya ancaman 15 tahun dan di dalam Pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, jadi ancaman hukumannya 20 tahun," sambung Yudi.

Dia pun berharap, jaksa penuntut umum (JPU) mengubah tuntutannya dengan menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua, agar tuntutan para korban dapat dikabulkan. "Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," katanya.

Lebih lanjut Yudi pun menyinggung dugaan keterlibatan istri Herry dalam menutupi kasus pemerkosaan hingga korban melahirkan anak. Bahkan, Yudi pun menuding adanya sindikat dalam kasus yang menyedot perhatian besar masyarakat ini.

"Saya curiga dengan istrinya terdakwa. Istrinya pelaku tahu mereka hamil ada dua anak, tapi kok tidak melapor. Ini harus diperkarakan. Mungkin ini ada sindikat, dia tahu tapi ada pembiaran," kata Yudi.

Baca juga: Setubuhi Belasan Santri hingga Hamil, Herry Wirawan Jalani Sidang Virtual dan Tertutup

Tidak hanya itu, tambah Herry, perekrutan para korban juga patut dicurigai. Pasalnya perekrutan korban dilakukan oleh orang yang juga bagian dari keluarga Herry.

"Si herry ini punya saudara yang di Garut, nah mereka mengajak mempromosikan itu. Ini yang harus di lacak, siapa orang ini," kata Yudi.

Herry juga mengungkapkan bahwa selain diperkosa, korban yang mayoritas masih anak-anak ini juga dipekerjakan untuk membuat proposal yang digunakan pelaku untuk mencari dana bantuan.

"Eksploitasi ini kayanya luput dari penyidikan karena anak-anak ini dipekerjakan seperti membuat proposal, kan itu bagian tata usaha. Kalau dia sekolah yang benar itu, ada bagiannya dan proposal itu digunakan untuk mencari keuntungan, anak-anak ini kesehariannya lebih banyak untuk kerja-kerja seperti itu, ini sudah masuk eksploitasi," bebernya.

Sebelumnya, JPU yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menyatakan, hukuman mati dipertimbangkan dengan melihat fakta-fakta di persidangan.

"(Hukuman mati) Nanti kita lihat, saya gak berani berandai-andai, nanti fakta di persidangan seperti apa," ungkap Asep sesuai sidang.

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati Herry Wirawan Sudah Bisa Beradaptasi di Penjara

Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya pun bakal mempertimbangkan hukuman lain untuk memperberat hukuman bagi terdakwa, yakni hukuman kebiri. "(Hukuman kebiri) nanti kita lihat," ujar Asep.

Herry sendiri didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Herry juga didakwa dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Rekomendasi
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved