Residivis Kumat Lagi, Toko Grosir Dibobol Sikat Uang Rp85 Juta
Selasa, 09 Juni 2020 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil perhitungan keduanya, jumlah uang hasil curian itu, hanya sebanyak Rp40 juta dan sementara sempat disimpan dilaci warung milik tersangka, sedangkan rokok yang mereka sikat dibawa oleh teman tersangka. Tidak berapa lama kemudian teman tersangka datang menyerahkan uang diduga hasil penjualan rokok itu, sebanyak Rp1,4 juta dan uang tersebut dihabiskan tersangka untuk berberfoya-foya dan main judi online.
Tersangka juga mengakui, uang Rp40 juta itu disimpan di bank, kemudian diambil sedikit demi sedikit untuk membeli hape, pakaian, dan kebutuhan lainnya.
Sedangkan rokoknya dibawa teman tersangka, dan diduga telah dijual. Karena teman tersangka kemudian datang lagi menyerahkan uang sebanyak Rp1,4 juta. (Baca juga : Rampok Perhiasan Emas, 3 Pemuda di Nias Selatan Habisi Nenek Berusia 70 Tahun )
"RT diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," tandasnya.
Tersangka juga mengakui, uang Rp40 juta itu disimpan di bank, kemudian diambil sedikit demi sedikit untuk membeli hape, pakaian, dan kebutuhan lainnya.
Sedangkan rokoknya dibawa teman tersangka, dan diduga telah dijual. Karena teman tersangka kemudian datang lagi menyerahkan uang sebanyak Rp1,4 juta. (Baca juga : Rampok Perhiasan Emas, 3 Pemuda di Nias Selatan Habisi Nenek Berusia 70 Tahun )
"RT diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," tandasnya.
(nfl)
Lihat Juga :