Residivis Kumat Lagi, Toko Grosir Dibobol Sikat Uang Rp85 Juta

Selasa, 09 Juni 2020 - 11:42 WIB
loading...
Residivis Kumat Lagi,...
Mantan Residivis Pembobol Grosir Senilai Rp80 jutaan Dibekuk Polisi di Sibolga. Foto/SINDOnews. Sartan Nasution
A A A
SIBOLGA - Polres Sibolga meringkus seorang pembobol grosir senilai Rp85 jutaan berinisial RT (35) ketika sedang tidur di rumahnya di Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (31/5/2020).

Penangkapan RT yang juga residivis itu dilakukan petugas kepolisian, setelah mendapat laporan dari Buyung (66), yang mengaku mengalami kerugian senilai Rp85 juta, akibat toko miliknya, dibobol pelaku di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga. Selain kehilangan uang, bermacam jenis rokok di dalam laci meja kasir tokonya, juga turut disikat maling tersebut. (Baca juga : Pelaku Pembunuhan di Sipirok Menyerahkan Diri )

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, korban baru menyadari mengalami kehilangan uang dan rokonya, setelah menyusun barang di dalam toko sekira pukul 05.00 WIB, Sabtu (16/5/2020).

"Menurut korban, total kerugiannya mencapai Rp85 juta,” kata Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangkanya, pada Minggu (31/5/2020).

Sesuai keterangan tersangka kepada petugas, pencurian itu, sudah direncanakan pelaku dan dibantu oleh temannya (DPO) yang bertugas memantau situasi di luar toko saat aksi pencurian itu mereka lakukan.

Setelah barang berupa rokok diambil, kemudian tersangka memasukkan kedalam kantongan plastik dan melemparkan kepada temannya yang berada diluar dan kemudian tersangka dan temannya pergi kewarung milik tersangka untuk menghitung hasil pencurian mereka.

Dari hasil perhitungan keduanya, jumlah uang hasil curian itu, hanya sebanyak Rp40 juta dan sementara sempat disimpan dilaci warung milik tersangka, sedangkan rokok yang mereka sikat dibawa oleh teman tersangka. Tidak berapa lama kemudian teman tersangka datang menyerahkan uang diduga hasil penjualan rokok itu, sebanyak Rp1,4 juta dan uang tersebut dihabiskan tersangka untuk berberfoya-foya dan main judi online.

Tersangka juga mengakui, uang Rp40 juta itu disimpan di bank, kemudian diambil sedikit demi sedikit untuk membeli hape, pakaian, dan kebutuhan lainnya.

Sedangkan rokoknya dibawa teman tersangka, dan diduga telah dijual. Karena teman tersangka kemudian datang lagi menyerahkan uang sebanyak Rp1,4 juta. (Baca juga : Rampok Perhiasan Emas, 3 Pemuda di Nias Selatan Habisi Nenek Berusia 70 Tahun )

"RT diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," tandasnya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)