Residivis Kumat Lagi, Toko Grosir Dibobol Sikat Uang Rp85 Juta

Selasa, 09 Juni 2020 - 11:42 WIB
loading...
Residivis Kumat Lagi,...
Mantan Residivis Pembobol Grosir Senilai Rp80 jutaan Dibekuk Polisi di Sibolga. Foto/SINDOnews. Sartan Nasution
A A A
SIBOLGA - Polres Sibolga meringkus seorang pembobol grosir senilai Rp85 jutaan berinisial RT (35) ketika sedang tidur di rumahnya di Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (31/5/2020).

Penangkapan RT yang juga residivis itu dilakukan petugas kepolisian, setelah mendapat laporan dari Buyung (66), yang mengaku mengalami kerugian senilai Rp85 juta, akibat toko miliknya, dibobol pelaku di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga. Selain kehilangan uang, bermacam jenis rokok di dalam laci meja kasir tokonya, juga turut disikat maling tersebut. (Baca juga : Pelaku Pembunuhan di Sipirok Menyerahkan Diri )

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, korban baru menyadari mengalami kehilangan uang dan rokonya, setelah menyusun barang di dalam toko sekira pukul 05.00 WIB, Sabtu (16/5/2020).

"Menurut korban, total kerugiannya mencapai Rp85 juta,” kata Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangkanya, pada Minggu (31/5/2020).

Sesuai keterangan tersangka kepada petugas, pencurian itu, sudah direncanakan pelaku dan dibantu oleh temannya (DPO) yang bertugas memantau situasi di luar toko saat aksi pencurian itu mereka lakukan.

Setelah barang berupa rokok diambil, kemudian tersangka memasukkan kedalam kantongan plastik dan melemparkan kepada temannya yang berada diluar dan kemudian tersangka dan temannya pergi kewarung milik tersangka untuk menghitung hasil pencurian mereka.

Dari hasil perhitungan keduanya, jumlah uang hasil curian itu, hanya sebanyak Rp40 juta dan sementara sempat disimpan dilaci warung milik tersangka, sedangkan rokok yang mereka sikat dibawa oleh teman tersangka. Tidak berapa lama kemudian teman tersangka datang menyerahkan uang diduga hasil penjualan rokok itu, sebanyak Rp1,4 juta dan uang tersebut dihabiskan tersangka untuk berberfoya-foya dan main judi online.

Tersangka juga mengakui, uang Rp40 juta itu disimpan di bank, kemudian diambil sedikit demi sedikit untuk membeli hape, pakaian, dan kebutuhan lainnya.

Sedangkan rokoknya dibawa teman tersangka, dan diduga telah dijual. Karena teman tersangka kemudian datang lagi menyerahkan uang sebanyak Rp1,4 juta. (Baca juga : Rampok Perhiasan Emas, 3 Pemuda di Nias Selatan Habisi Nenek Berusia 70 Tahun )

"RT diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," tandasnya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penanganan Longsor Jalur...
Penanganan Longsor Jalur Mudik Tarutung-Sibolga Ditargetkan Tuntas sebelum Lebaran
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Habitat for Humanity...
Habitat for Humanity Salurkan Shelter Kit dan Aneka Alat Pembersihan Puing
Habitat for Humanity...
Habitat for Humanity Indonesia Ajak Pulihkan Rumah Korban Bencana Sumatera
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Kelompok Garis Keras...
Kelompok Garis Keras Iran Klaim Akan Ada Kudeta, Akankah Mojtaba Tumbang?
Dulu Dijajah Belanda,...
Dulu Dijajah Belanda, Kini Digerus Impor? Mantan Menkeu Ungkap Jurus Jitu Cetak Ekonomi Tumbuh 8%
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved