Tok! PTUN Jakarta Menangkan Abdul Ghoni Pimpin Forkabi 2021-2026
Senin, 20 Desember 2021 - 18:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia meminta semua pihak terkait menghormati putusan PTUN Jakarta. Karena ini sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika dan putusan PTUN harus dihormati,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam pokok perkara PTUN Jakarta: Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp572.000.
Sebelumnya, M Ihsan meminta Kemenkumham menganulir SK Forkabi versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni. Hal tersebut dikatakan Ihsan saat mendatangi Kantor PTUN DKI, Senin 2 Juli 2021.”Kami ke sini (PTUN) merupakan kunjungan kedua dalam memperbaiki berkas gugatan terhadap pihak yang tidak sah,” kata Ihsan.
Sekadar diketahui, dalam pokok perkara PTUN Jakarta: Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp572.000.
Sebelumnya, M Ihsan meminta Kemenkumham menganulir SK Forkabi versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni. Hal tersebut dikatakan Ihsan saat mendatangi Kantor PTUN DKI, Senin 2 Juli 2021.”Kami ke sini (PTUN) merupakan kunjungan kedua dalam memperbaiki berkas gugatan terhadap pihak yang tidak sah,” kata Ihsan.
(ams)
Lihat Juga :